Dark/Light Mode

Penggantian Wakil Ketua MPR

Refly Harun: Tidak Bisa PTUN Campur Pengadilan Tata Negara Dengan Administrasi

Senin, 22 Mei 2023 11:01 WIB
Fadel Muhammad (Foto: Ist)
Fadel Muhammad (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara Refly Harun mengingatkan, parah keputusan sidang paripurna seharusnya tidak boleh di-challenge Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia meminta agar tidak mencampur kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.

Refly mengatakan,putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK Pimpinan DPD RI terkait mengganti posisinya sebagai Wakil Ketua MPR adalah keputusan yang melebihi kewenangan PTUN.

Dipaparkan Refly, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak.

SK Penggantian Fadel Muhammad bukan keputusan Ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD.

Baca juga : Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara

*Masa keputusan anggota DPD dibatalkan lewat pengadilan. Harusnya kalau mau dibatalkan melalui sidang paripurna DPD juga,” kata Refly, Senin (22/5).

Sebenarnya, lanjut Refly, suatu saat ia akan mengusulkan, karena ini berkaitan dengan hukum tata negara harusnya yang bisa membatalkan adalah Mahkamah Konstitusi (MK)

“Tapi untuk sementara kan belum. Sebagai contoh UU kan bisa dibatalkan oleh pengadilan tetapi oleh Mahkamah Konstitusi bukan PTUN. Jadi kita jangan mencampur-campurkan pengadilan tata negara dengan pengadilan administasi,” ungkapnya.

Wilayah PTUN, kata Refly, hanya masalah administrasi, bukan keputusan politis. Pergantian wakil ketua MPR adalah keputusan politik bukan keputusan administrasi.

"Persoalan surat menyurat, misalnya pimpinan DPD bersurat pada pimpinan MPR itu mekanisme tindak lanjut saja dari keputusan politik anggota DPD,” jelas dia.

Baca juga : Menunda Pelantikan Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Itu Tidak Paham Hukum

Kalaupun ada kesalahan administrasi, kata Refly, tidak boleh menghilangkan substansi. Jika administasinya dianggap keliru, maka tinggal mengajukan ulang.

"Contohnya, jika ada pergantian pimpinan DPR yang mengajukan kan bukan ketua partai politik, tapi ketua fraksi, itu kalau ada yang salah maka tidak membatalkan substansi,” jelas Refly.

JIka memang sampai sekarang belum ada mekanisme pengadilan untuk membatalkan sidang paripurna, kata Refly, maka yang bisa membatalkannya hanya sidang paripurna. Caranya dengan menggalang sidang paripurna baru.

“Kalau penggalangan paripurna tidak berhasil, ya jangan cari jalan samping,” tutur pakar hukum tata negara ini.

Pengamat politik hukum dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengatakan SK penggantian wakil ketua MPR bukanlah keputusan pimpinan DPD. Keputusan ini adalah keputusan para anggota DPD yang diadministrasikan oleh pimpinan DPD.

Baca juga : Ketua DPD Desak Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan

“Kalau pengadministrasian dianggap salah, itu tidak membatalkan keputusan sidang paripurna DPD,” ungkap Ray Rangkuti.

Hasil sidang paripurna tentang penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, menurut Ray Rangkuti, tetap sah.

Diingatkannya, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili substansi dari hasil sidang paripurna DPD.

Jika yang menjadi objek adalah penandatangan dilakukan oleh pimpinan DPD dan objek gugatan ini diterima PTUN, maka tetap tidak bisa membatalkan hasil sidang paripurna DPD.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.