Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pimpinan DPD Usul Presiden Kembali Jadi Mandataris MPR

Kamis, 24 Juni 2021 21:32 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Rakyat Hanya Disodorin Calon Dari Parpol

Selain itu, Sultan menambahkan, masalah lainnya dalam proses pemilihan langsung selama ini  adalah rakyat hanya diberi kesan menjadi penentu dalam rekrutmen kepemimpinan nasional. Padahal rakyat hanya memilih calon yang disodorkan oleh partai politik atau oleh elit politik secara perseorangan. Setelah pemilihan umum berlalu, permainan politik dikembalikan lagi kepada para aktor politik, bukan kepada rakyat.

Sultan juga berpandangan, pemilihan langsung Presiden dan Wapres sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi di masyarakat. Misalnya Pilkada DKI Jakarta 2017, masyarakat terbelah dan sangat berpotensi terhadap timbulnya konflik horisontal. Ini berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan (Pilpres) Presiden 2019.

Baca juga : Fadjroel Jadi Juru Bantah

Dampak polarisasi, kata dia, sangat menganggu agenda pembangunan, energi bangsa terkuras habis, bahkan Presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar.

Menurutnya, masih banyak persoalan dalam landasan konstitusi yang mesti disempurnakan. Seperti pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata belum tentu didukung oleh mayoritas suara di DPR.

Karena itulah, koalisi taktis dilakukan antar partai politik pendukung presiden terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Dan ini dampak akibat dari ketidak jelasan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada siapa.

Baca juga : Negeri Mullah Pilih Presiden Di Tengah Pandemi

Atas kondisi tersebut, lanjutnya, seringkali terjadi legitimasi suara dari rakyat melalui pemilihan umum dalam menentukan Presiden bersama Wapres dalam ekspektasi independensi suatu kebijakan, justru seringkali terdistorsi oleh kepentingan para kelompok elit politik.

Sebagai perbandingan, sebelum reformasi, kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini pasca reformasi kekuasaan justru cenderung lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat. DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang, dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya, serta dalam mengawasi pemerintah.

"Maka dengan seluruh persoalan demokrasi yang ada, perubahan ke-5 UUDNRI 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif dengan mesti melibatkan banyak pihak. Perubahan UUDNRI Tahun 1945 kelima nanti harus dapat merevitalisasi fungsi konstitusi. Dan kebutuhan kita saat ini melalui amandemen adalah mengembalikan nilai Pancasila didalam ruang kehidupan demokrasi kita," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.