Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - “No viral no justice”. Istilah itu diucapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kalau tidak viral di medsos, tidak diperhatikan. Tidak diproses. Laporan tindak pidana harus viral terlebih dulu supaya segera ditindaklanjuti.
Baca juga : Vaksin Dan Langkah Kaki
Dalam dua-tiga bulan ini, memang ada beberapa kasus yang diproses atau ditindaklanjuti serius setelah ramai di medsos. Sebelum viral, seperti terabaikan.
Baca juga : Harapan Baru Bernama Kortas
Mestinya, viral atau tidak viral, pelayanan publik tetap nomor satu. Siapa pun yang melapor dan mencari keadilan. Karena, kasus-kasus viral biasanya kasus-kasus yang melibatkan emosi. Yang menyentuh. Padahal, masih banyak, masih ribuan kasus lain yang membutuhkan pendekatan layaknya “kasus viral”.
Baca juga : Stop Politik Biaya Tinggi
Pernyataan Kapolri mengenai “no viral no justice” ini menunjukkan sikap rendah hati. Tulus. Mau menerima kritik. Tekad kuat demi perbaikan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.