Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penghasut Di Medsos

Rabu, 11 Mei 2022 07:05 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Hati-hati dengan media sosial. Bukan karena apa-apa, semata karena perannya yang semakin powerful dalam pembentukan realitas dan penggiringan opini publik.

Di masa lalu, media massa merupakan pilar kekuatan keempat. Sekarang, media sosial telah menjadi pilar kekuatan kelimanya. Kehadiran media sosial juga telah mengubah cara media massa bekerja.

Baca juga : Pertahankan Prestasi KPK

Di masa lalu, media punya kekuatan tunggal dan penuh dalam men-direct menu informasi yang layak dikonsumsi publik. Peran owner dan pimpinan media dengan didukung pasukan jurnalis sangat influential dalam pembentukan dan penggalangan opini. Kini, nature bekerja media sudah benar-benar berubah.

Media sosial telah turut rembuk karena jumlah pengakses alias penggunanya semakin besar. Medsos, selain merupakan instrumen komunikasi, juga telah menjadi alat penyampaian informasi berikut jejaringnya. Karena fungsi ganda inilah, jumlah pengguna terus bertambah dan pada gilirannya mengubah perilaku orang di seluruh dunia dalam mengakses informasi.

Baca juga : Di Atas Akur, Di Bawah Masih Baper

Inilah yang lantas membuat media harus banyak menimbang terhadap apa yang berlangsung di dunia medsos. Media pun sekarang berjejaring dengan medsos.

Jauh sebelumnya, medsos menjadi ruang ekspresi yang bebas. Namun, seiring waktu dan sering banyaknya tumpahan informasi yang menyampah jadi serapah dan fitnah, beberapa negara mulai menerapkan aturan main berselancar di dunia net.

Baca juga : Pencitraan Terbaik

Para penegak hukum banyak yang mulai memantau lalu lintas informasi, lalu mengaturnya. Sekarang, di Indonesia saja, sudah harus hati-hati saat meng-update status pribadi atau mengunggah informasi di akun yang sesungguhnya milik pribadi. Bila kontennya tidak pantas dan membahayakan kehidupan sosial, maka yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana.

Sekarang, Indonesia mulai mengetatkan pengawasan. Karena itu, publik sekarang harus lebih cerdas dan santun lagi berselancar di dunia medsos. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.