Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RKUHP, Jangan Petak-Umpet

Kamis, 7 Juli 2022 06:49 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan samakan hidup bernegara dengan main petak-umpet. Hidup bernegara tidak bisa bergelap-gelap dalam terang. Butuh keterbukaan, partisipasi publik serta kesabaran. Tidak tergesa-gesa.

Sikap itulah yang mesti dikedepankan dalam membahas Rancangan Undang-Undang KUHP yang akan menjadi “kitab sakral bernegara” sampai ratusan tahun ke depan. Kitab yang akan menjadi pedoman mulai dari urusan curi sandal, urusan penguasa sampai Yang Maha Kuasa, seperti penistaan agama.

Baca juga : PMK Bisa Nanduk Siapa Saja

Sejauh ini, draf RUU KHUP “masih disembunyikan”. Walau didesak dan didemo, belum juga dibuka ke publik.

Sempat beredar kabar, KUHP akan disahkan Juli 2022. Namun kemarin, pemerintah dan DPR sepakat tak akan disahkan dalam waktu dekat, walau tetap dijadwalkan tahun ini karena sudah masuk Prolegnas 2022.

Baca juga : Politik Sonder Kepekaan

Sebenarnya, masih ada beberapa pasal krusial yang butuh pendalaman dan sosialisasi. Sehingga perlu kesabaran, ketelitian serta partisipasi publik yang signifikan dan luas. Jangan terburu-buru.

Ada kekhawatiran, kalau dibuka akan mengundang polemik dan kritik sehingga “mentah” lagi. Butuh waktu lagi. Ada demo lagi, seperti demo besar-besaran penolakan pada 2019 lalu.

Baca juga : Polarisasi Akan Menguat?

“Kita tidak bisa memuaskan semua pihak. Sekarang, terima saja dulu,” kata anggota DPR. Tapi, ini KUHP, pedoman segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam durasi yang akan sangat panjang. Sampai anak cucu dan seterusnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.