Dark/Light Mode

RKUHP, Jangan Petak-Umpet

Kamis, 7 Juli 2022 06:49 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Membahas persoalan penting dan besar seperti ini, tidak apa-apa sedikit lama. Daripada bermasalah di kemudian hari. Atau, ada yang tidak harmonis serta tidak sinkron.

KUHP kita sekarang memang sudah berusia ratusan tahun. Sejak 1940. Warisan penjajah Belanda yang bernuansa menjaga kekuasaan penjajah, kerajaan Belanda.

Baca juga : PMK Bisa Nanduk Siapa Saja

Karena itu, perlu penyempurnaan. Disesuaikan nafas dan roh zamannya. Karena itu, jangan tergesa-gesa. Butuh waktu dan kecermatan sehingga bisa bertahan lama dalam ruang, waktu dan lingkup politik apa pun. Bukan malah mundur, termasuk dari sisi demokratisasi.

Kita ingat nasib UU Cipta Kerja pada 2019 lalu. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutusnya sebagai UU yang “cacat formil” serta “inkonstitusional bersyarat”. Sehingga, dalam waktu dua tahun, UU Ciptaker harus diperbaiki.

Baca juga : Politik Sonder Kepekaan

Kasus ini mestinya jadi pelajaran penting. Jangan terulang lagi. Apalagi sekelas KUHP.

Memang ada beberapa pertemuan untuk mendengar suara rakyat. Misalnya, yang digelar di sebuah hotel di Jakarta Selatan, 23 Juni lalu. Diskusi ini mengundang dan mendengarkan aspirasi masyarakat sipil.

Baca juga : Polarisasi Akan Menguat?

Langkah ini patut dihargai. Namun, akan lebih baik kalau dengar pendapat ini dilakukan secara terbuka dalam forum resmi di DPR sembari membuka drafnya. Karena, ini menyangkut bangsa dan negara, bukan sekadar main petak-umpet atau menulis resep masakan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.