Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gawat Darurat Yang Biasa Saja

Minggu, 11 September 2022 06:30 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Hebohnya bukan main. Menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Melibatkan “nama-nama besar”. Dibicarakan setiap hari. Dan, sekarang, tak terasa, tiba-tiba Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah bebas (bersyarat).

Pinangki menjadi perantara yang menemui terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Dia menjadi terpidana tiga kasus berbeda.

Baca juga : Korupsi, Ratusan Tahun Kemudian

Sebenarnya, Pinangki akan bebas murni pada Agustus 2024. Sebab, dia mulai ditahan pada Agustus 2020. Namun, dengan segala pertimbangan, pada 6 September dia sudah bebas. Bersyarat.

Pinangki menjadi salah seorang dari 23 narapidana korupsi yang dibebaskan (bersyarat). Mereka dibebaskan dari LP Tangerang dan LP Sukamiskin. Nama lainnya, ada Patrialis Akbar, Zumi Zola, Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.

Baca juga : Jaga Harga, Jaga Perasaan

Menanggapi pembebasan ini, Rakyat Merdeka, Kamis (8/9) menampilkan judul headline di halaman 1: “Parade Koruptor Bebas, Menyakitkan Rakyat”.

Media sosial juga ramai membicarakan pembebasan ini. Tidak sedikit yang memang menilai bahwa pembebasan ini “menyakitkan rakyat”.

Baca juga : Memperkuat Koalisi Rakyat

Ada juga yang menilai bahwa negara kalah melawan korupsi. Ada pula yang berpendapat bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. Tapi menjadi sangat biasa saja. Sama seperti kasus pidana lainnya.

Menkumham Yasonna Laoly menyebut bebas bersyaratnya para napi koruptor sudah sesuai aturan yang ada.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.