Dark/Light Mode
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
RM.id Rakyat Merdeka - Lagi dan lagi, kepala daerah ditangkap KPK karena kasus korupsi. Ini kabar menyedihkan yang sudah sangat-sangat biasa. Sayangnya, belum ada terobosan luar biasa untuk menangkalnya. Yang terjerat bahkan dianggap “hanya ketiban sial”. Atau, “mainnya kurang canggih”.
Yang terbaru, menimpa Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. Dia ditangkap Selasa (6/9) di sebuah hotel di Jayapura. Kasusnya: dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Bupati Eltinus hanya salah satu dari ratusan kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, ada 429 kepala daerah hasil Pilkada yang terjerat kasus korupsi di semua lembaga. Ini sangat luar biasa.
Baca juga : Jaga Harga, Jaga Perasaan
Di antara kepala daerah tersebut, awal bulan ini ada yang dinyatakan sudah bebas (bersyarat). Mereka tak lagi di penjara. Hanya wajib lapor.
Apa yang diperoleh dari serentetan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, para politisi, para penegak hukum, anggota legislatif serta para pengusaha tersebut?
Nyaris tak signifikan. Efek jera yang diharapkan, ternyata tidak berfungsi. Korupsi masih marak. Kepala daerah masih ada yang terlibat korupsi.
Baca juga : Memperkuat Koalisi Rakyat
Sebenarnya, penyebabnya sudah sangat diketahui. Antara lain, karena ongkos politik yang sangat tinggi.
Menurut KPK, banyak sekali peserta pilkada yang dibiayai atau dimodali cukong. Ketika terpilih, mereka “tersandera”. Atau, dipaksa oleh keadaan untuk mengembalikan ongkos politik yang sudah dikeluarkan.
Semua orang sudah tahu kondisi seperti ini. Bahkan, para pemilih yang menerima “serangan fajar” sangat tahu betapa banyak dana yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.