Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wartawan Senior
Sebelumnya
Lalu tindakan hukum apalagi yang pantas dikenakan kepada para koruptor. Beberapa negara, seperti Korea Selatan, China, Hongkong dan Jepang menerapkan hukuman pemiskinan. Semua harta koruptor, mulai dari rumah, apartemen hingga mobil pribadi disita oleh negara.
Lewat penerapan hukuman pemiskinan, terbukti para pejabat negara jadi takut melakukan korupsi. Mereka berhasil. Kini negara-negara yang menerapkan hukuman pemiskinan koruptor, tingkat korupsinya rendah sekali. Pola pemberantasan korupsi seperti ini, kemudian diterapkan di beberapa negara Amerika Latin. Hasilnya sama, mampu menekan korupsi.
Baca juga : Mencermati Tsunami
Sekarang, apakah hukuman pemiskinan sudah saatnya diterapkan di negara ini? Jawabannya, tentu iya. Tindakan menyita harta koruptor, sebenarnya tidak terlalu sulit, karena sudah ada dasar hukumnya, yaitu pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kenakan saja pasal TPPU pada semua koruptor, pasti mereka takut.
Dengan mengenakan pasal TPPU, para koruptor dan keluarganya bakal jatuh miskin. Hal seperti ini tentu akan memberikan efek jera yang jauh lebih besar ketimbang sekedar memborgol koruptor.
Baca juga : Biaya Politik Makin Tinggi
Para koruptor dan keluarganya yang biasa hidup berfoya-foya pasti akan terpukul ketika semua hartanya disita negara. Jadi supaya negara ini bisa bersih dari korupsi, cepat miskinkan koruptor. Tindakan memborgol koruptor, tentu pantas didukung. Tapi agar para kepala daerah dan anggota DPR benar-benar takut mencuri uang negara, caranya cuma satu, miskinkan koruptor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.