Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Calon Tunggal vs Kotak Kosong akan terjadi di 43 daerah yang menggelar pilkada. Ada peningkatan signifikan dibanding pilkada sebelumnya. Perlu dibuat aturan jelas supaya rakyat tidak dirugikan.
Ini ironi yang memprihatinkan. Karena, dari pemilu ke pemilu, fenomena Calon Tunggal vs Kotak Kosong terus bertambah.
Di pilkada 2020 hanya ada 25 calon tunggal. Di Pilkada November 2024 mendatang, terjadi peningkatan. Ada 43 Calon Tunggal vs Kotak Kosong.
Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memperlonggar syarat untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. Namun, waktunya terlalu mepet. Selain itu, sekelompok parpol serta para kandidat sudah terlebih dulu menyusun siasat.
Memang ada beberapa daerah yang tadinya berpotensi memunculkan calon tunggal, kemudian berhasil menghadirkan lebih dari satu calon, namun itu tidak banyak.
Baca juga : Bijak Dan Bara Kelas Menengah
Fenomena Calon Tunggal vs Kotak Kosong membuat rakyat tidak punya alternatif. Tidak ada kompetisi yang sehat. Tidak ada pilihan. Dampaknya, rakyat akan dirugikan.
Kotak kosong sebagai lawan tanding, hanya seonggok benda mati. Demokrasi terpaksa menghidupkannya untuk melawan manusia.
Walau sudah berhasil “dimanusiakan”, kotak kosong tidak bisa diajak debat program. Dia tak punya ideologi. Tak punya rasa dan ekspresi. Tidak pantas dilawan seorang manusia dalam kontestasi ide dan program dalam mencari seorang pemimpin yang akan mengurus ratusan ribu bahkan jutaan rakyat.
Kalaupun kotak kosong bisa mengalahkan calon tunggal, kotak tersebut tak bisa memerintah. Pemerintah akan mencarikan seorang penjabat sementara sampai pemilu berikutnya, 2029. Begitu yang disampaikan KPU.
Selain itu, calon tunggal yang didukung oleh rombongan parpol, berpotensi disandera oleh parpol-parpol tersebut kalau dia menang dan menjabat nantinya. Mau panjang atau pendek, nasibnya ada di tangan parpol-parpol tersebut.
Baca juga : Kesepian Di Puncak
Kalau mereka bersekutu untuk kebaikan rakyat, bagus. Positif. Memang itu yang diharapkan. Kalau tidak, bisa merugikan rakyat. Bisa melahirkan kartel politik yang menentukan hitam-putihnya suatu daerah, termasuk arah serta prioritas pembangunan serta penggunaan APBN dan APBD.
Karena itu, perlu dicari jalan keluar terbaik. Bagi rakyat. Bukan bagi sekelompok orang atau parpol. Bukan untuk kepentingan pendek-sesaat.
Sudah ada wacana untuk kembali merevisi UU Pilkada yang pekan lalu gagal direvisi DPR karena ditolak rakyat lewat demo besar-besaran.
Revisi UU Pilkada tersebut akan dilakukan DPR periode mendatang. Wacana ini berbarengan dengan wacana revisi keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kita tahu, MK yang citranya sempat memburuk, kemudian memporakporandakan arsitektur politik Pilkada 2024. Kali ini, MA mendapat nilai positif dari publik.
Baca juga : Smooth Dan Bergejolak
Pertanyaannya: kalau nanti UU Pilkada direvisi, apakah revisi tersebut akan melahirkan UU Pilkada yang lebih baik ataukah justru lebih buruk?
Pertanyaan lainnya, Apakah DPR akan “balas dendam” terhadap MK?
Dalam percaturan tersebut, apakah DPR akan melawan Kotak Kosong, minim pengawalan, pengawasan serta partisipasi publik, dan kemudian tiba-tiba skak!
Agustus yang gaduh akan disambut oleh September yang entah bagaimana. Percaturan ini menarik ditunggu.
Karena, di musim yang sulit ditebak, masalah jendela yang terbuka atau sepotong roti bisa melahirkan urusan yang panjang dan serius. Disinilah perlunya sikap arif dan bijaksana dalam membuat kebijakan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.