Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus-kasus mega-skandal, sesungguhnya bukanlah sekadar berita yang hentakan serta hebohnya hanya sebentar. Perlu ada tindak lanjut disertai perbaikan sistem yang sangat serius dan menyeluruh.
Biasanya, kasus tersebut heboh selama dua sampai tiga pekan. Sambil menunggu persidangan, seringkali senyap. Tertutup kasus lain yang datang silih berganti. Seringkali tak kalah “seksinya”.
Kemarin misalnya, kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kembali mendapat perhatian. Kali ini, Kejaksaan Agung menambahkan pasal baru yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut. Dia dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Zarof sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang melibatkan beberapa hakim.
Kasus ini sangat heboh dan menghentak publik karena di kediaman Zarof disita uang hampir satu triliun rupiah beserta emas seberat 51 kg. Dari mana saja uang dan emas tersebut, belum jelas. Kejagung berjanji akan menelusurinya.
Baca juga : Judol Nomor 1, Dapur Nomor 2
Itu baru satu kasus. Banyak kasus lain yang bernilai ratusan triliun. Saking banyaknya, publik kemudian menyusun “klasemen sementara liga korupsi Indonesia”. Dari satu sampai sepuluh. Korupsinya macam-macam.
Ini merupakan plesetan dari klasemen liga sepakbola. Klasemen sementara artinya posisi klasemen korupsi tersebut bisa berubah.
Tentu saja kita tidak menginginkan perubahan tersebut terus membesar dan berkembang biak. Sejauh ini pimpinan klasemen diduduki oleh kasus bernilai hampir seribu triliun rupiah.
Kasus-kasus tersebut, sekarang sepertinya senyap. Banyaknya kasus yang “terbengkalai” mengindikasikan belum adanya perbaikan menyeluruh. Hanya sekadar mengadili kasusnya serta menghukum pelakunya, bukan memperbaiki sistemnya.
Presiden Prabowo sangat konsen dengan kasus-kasus tersebut. Ada tekad untuk memperbaiknya. Tekad ini perlu didukung seluruh aparatur.
Baca juga : Dua Wajah “Barisan”
Sesungguhnya, perhatian dan kebijakan Presiden sangat ampuh dan sangat berarti. Bisa mengubah arah “permainan”.
Kita ingat, akhir tahun lalu Presiden Prabowo mengkritik vonis “ringan” yang dijatuhkan dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Hakim Tipikor memberikan vonis 6,5 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memperberat vonisnya menjadi 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 420 miliar dan denda satu miliar rupiah.
Perhatian seperti itu saja sudah sangat ampuh dengan efek instan, apalagi kalau ada langkah-langkah serta gebrakan sistematis yang konsisten terhadap dunia hukum dan peradilan di Indonesia. Pasti dampaknya luar biasa.
Kenapa kita sangat berharap? Karena, berbagai macam mega skandal bisa saja kembali terulang. “Klasemen sementara liga korupsi Indonesia” juga bisa terus bergeser ke arah yang lebih mengerikan.
Baca juga : “Bukan Oknum” Tapi Sistemik
Pada 12 dan 13 April 2025 lalu misalnya, ketika kasus lain “belum kering”, empat orang hakim dijadikan tersangka oleh Kejagung. Mereka diduga terlibat transaksi “jual beli vonis” senilai Rp 60 miliar.
Kisah-kisah kelam dunia hukum yang tampak sulit dihentikan ini sangatlah mengganggu kinerja dan citra Indonesia. Juga bisa menggerogoti kepercayaan, trust.
Di sinilah pentingnya aksi dan kebijakan serta gebrakan yang bisa memperbaiki sistem secara komprehensif. Gebrakan extraordinary serta kebijakan yang menjadi “game changer” dunia hukum dan peradilan di Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.