Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Yang lebih ditakuti koruptor, bukan penjara, tapi dimiskinan serta asetnya dirampas. Diambil alih oleh negara. Dikembalikan ke rakyat.
Bagaimana caranya? Salah satunya, segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Pidana, termasuk hasil korupsi. Melalui UU ini, aset koruptor bisa diambil tanpa harus menunggu persidangan atau vonis hakim. Bisa langsung sat-set. Ringkas. Cepat.
Bisakah UU ini terwujud? Mestinya bisa. Apalagi prosesnya sudah sangat panjang. Sudah puluhan tahun, di bawah tiga Presiden.
Sekarang, Presiden Prabowo kembali bertekad untuk melahirkan UU tersebut. Tekad tersebut disampaikan Presiden saat berpidato di acara Hari Buruh Internasional di Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh (aset) itu,” seru Prabowo yang disambut teriakan “setuju” dari ribuan buruh.
Baca juga : Menunggu Aksi “Game Changer”
Sebelumnya, Presiden SBY dan Presiden Jokowi juga sudah menyuarakan dukungannya. Namun, selalu kandas di DPR.
Setelah Presiden Prabowo kembali menyuarakan komitmennya untuk melahirkan UU Perampasan Aset, kita berharap, kali ini akan berhasil.
Selanjutnya, kita menunggu langkah Presiden Prabowo untuk segera mengkonsolidasikan semua partai pendukungnya yang menguasai DPR.
Paling tidak, satu partai sudah setuju, karena Presiden Prabowo juga menjadi ketua umum Partai Gerindra. Partai-partai lainnya, karena ketua umumnya juga menjadi anggota kabinet, tentu saja tidak terlalu sulit.
Dengan demikian, kita berharap UU ini bisa segera dilahirkan dengan mulus, semulus dan secepat lahirnya UU Ciptaker, perubahan UU KPK, serta beberapa UU lainnya.
Baca juga : Judol Nomor 1, Dapur Nomor 2
Ini perlu segera, karena korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Sudah gawat-darurat. Korupsi kian meluas di segala sektor, dari pusat sampai daerah.
Usia koruptor juga kian muda, serta vonisnya kian ringan. Selain itu, uang serta aset negara yang berhasil dikembalikan, juga masih relatif sedikit, tidak sebanding dengan kerugian negara.
Mestinya, kalau “virusnya” kian ganas, obatnya harus lebih mujarab. Bukan sebaliknya: tambah melemah.
Ada yang mengusulkan: hukum mati saja para koruptor, seperti di China. Beres. Indonesia pasti akan keluar dari salah satu negara terkorup di dunia. Kepercayaan para investor akan menguat. Ekonomi akan membaik.
Kalau pun hukuman mati belum masuk daftar alternatif karena masih ada pro kontra, cukup dengan mengesahkan UU Perampasan Aset, itu sudah lebih baik. Ada kemajuan. Setidaknya untuk saat ini.
Baca juga : Dua Wajah “Barisan”
Tentu saja, UU ini tidak bisa berdiri sendiri. Yang tak kalah pentingnya adalah “the man behind the gun”. Aparat penegak hukumnya. UU ini harus dijalankan oleh aparatur yang berintegritas. Kalau tidak, wassalam. UU seganas apa pun, akan sia-sia.
Kalau UU Perampasan Aset sudah oke, aparatnya juga oke, komitmen para pemimpin juga oke, bukan tidak mungkin Indonesia bisa mendekati atau bahkan menyaingi kesuksesan ekonomi China yang menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 8, edisi Minggu, 4 Mei 2025 dengan judul "Rampas Aset, Saingi China"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.