Dark/Light Mode

Segera Bahas RUU Pemilu!

Selasa, 6 Mei 2025 06:29 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada belum juga dibahas di DPR. Kalau terus berlarutlarut, bisa menjadi problem serius menjelang Pemilu 2029. 

Kita tidak berharap, RUU ini menjadi alat untuk “saling sandera” atau “politik dagang sapi” yang mengundang kegaduhan politik menjelang pemilu. 

Kita ingat misalnya, syarat capres pernah menjadi persoalan. Ada yang menginginkan syaratnya minimal berijazah sarjana. Tujuannya, untuk menghambat calon yang belum memiliki ijazah sarjana.

Kelompok lain mengajukan syarat kesehatan jasmani dan rohani. Tujuannya, juga untuk menghambat calon tertentu. 

Baca juga : Rampas Aset, Saingi China

Karena terjadi “saling sandera”, maka timbul kegaduhan politik menjelang pemilu. Ini baru satu contoh. Masih banyak aspek lainnya yang juga tak kalah pentingnya dan berpotensi mengundang perdebatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold), juga bisa menjadi isu strategis. Putusan bersejarah tersebut dibacakan pada 2 Januari 2025 lalu. 

Putusan tersebut menghapus syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Syarat sebelumnya, yakni 20 persen jumlah kursi DPR, atau 25 persen suara sah nasional, dihapus oleh MK.

Rakyat ingin menunggu bagaimana DPR menyikapi putusan MK soal syarat ini. Apakah parpol akan berusaha untuk memagari supaya hanya akan dua calon lagi. Atau, akan ada beberapa capres-cawapres yang akan bertarung. 

Baca juga : Menunggu Aksi “Game Changer”

Diperkirakan, isu tersebut akan ramai. Akan terjadi tarik menarik di antara parpol.

Persoalan lainnya, yakni sistem pemilu yang akan diterapkan. Terutama untuk pemilu legislatif. Juga sempat beredar wacana gubernur dipilih langsung oleh Presiden. Tidak lagi dipilih oleh rakyat. Ini pasti ramai. 

Mahalnya biaya politik, dan bagaimana mencegahnya, juga perlu menjadi prioritas pembahasan. Maraknya politik uang yang selama ini menjadi isu rutin, juga tidak bisa diabaikan. 

Masih banyak isu lain terkait Pemilu dan Pilkada yang tidak bisa dibahas di masa-masa “injury time”. Misalnya, terkait pendidikan politik yang selama ini dikeluhkan. Juga terkait timeline dan jadwal kerja penyelenggara pemilu seperti KPU yang harus tepat dan tidak boleh terburu-buru. 

Baca juga : Judol Nomor 1, Dapur Nomor 2

Yang juga perlu diperhatikan yakni kurangnya pemahaman serta litera si politik masyarakat. Ditambah hanya ada dua capres-cawapres yang bertarung, telah melahirkan polarisasi politik yang sangat keras. Sampai sekarang.

Kita berharap, kualitas pemilu dan demokrasi Indonesia terus berkembang positif dan produktif. Karena itulah RUU Pemilu dan Pilkada perlu segera dibahas.

Apalagi RUU ini sudah masuk daftar prioritas untuk dibahas di tahun 2025 ini. Membiarkannya berlarut-larut, bisa menyimpan masalah. Bisa menjadi bom waktu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.