Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Ini kabar baik. Aset para koruptor bisa diambil tanpa harus menunggu persidangan panjang yang berlarut-larut. Juga tak perlu menanti vonis, aset hasil korupsi tersebut bisa langsung disita. Istilah Undang-Undangnya: dirampas. Tentu ada persyaratannya. Tidak asal disita serta dirampas.
Memang UU-nya belum terwujud. Tapi sudah ada titik cerah. Kabar baik ini muncul dari Istana. Seperti judul berita Rakyat Merdeka di halaman depan, Sabtu (10/5/25) “Sudah Dibahas Dengan Ketum Parpol, Presiden Serius Garap RUU Perampasan Aset”.
Baca juga : Uang Kopi Investasi
Seperti yang pernah disampaikan petinggi PDIP, Bambang Pacul, RUU ini ada di tangan para ketua umum parpol. Kalau Ketum Parpol dan Presiden sudah oke, semuanya beres. Pasti gol.
Kita berharap, di bawah pemerintahan Prabowo, UU ini bisa dilahirkan. Karena, mangkraknya sudah puluhan tahun. Selalu muncul di setiap pemerintahan, tapi tak pernah gol. Gagal terus.
Baca juga : Segera Bahas RUU Pemilu!
Lagi pula, aset hasil korupsi yang disita negara, jumlahnya jauh dibanding dengan nilai korupsi yang sering kita dengar. Bahkan ada yang sampai ratusan triliun rupiah.
Ketika ada kasus-kasus besar yang jumlahnya luar biasa tersebut, biasanya langsung disetarakan dengan “berapa banyak sekolah yang bisa dibangun, berapa banyak puskesmas yang bisa didirikan, dan sebagainya”. Jumlahnya memang fantastis, dan bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Baca juga : Rampas Aset, Saingi China
Sekarang kita menunggu progresnya. Misalnya, segera dimasukkan ke dalam daftar prioritas pembahasan di DPR. Jangan sampai “layu sebelum berkembang”.
Materi atau substansi UU-nya harus kuat dan efektif. Jangan ada pengecualian-pengecualian yang tak perlu, sehingga membuat UU-ini tidak efektif. Misalnya, ada pasal, “aset ini bisa disita, kecuali ini, ini dan ini”.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.