Dark/Light Mode

Menunggu “Hantu”

Minggu, 15 Februari 2026 06:46 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada ide menarik dari mantan Presiden Joko Widodo. Untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi, katanya, kembalikan saja ke Undang-Undang lama. UU sebelum direvisi.

Di bawah UU lama, KPK dianggap sangat kuat. Independen. Banyak tokoh besar ditangkap. Tak ada kompromi. Tak ada jalan tengah. KPK menjadi lembaga yang ditakuti. Bahkan oleh kelas kakap.

Usulan dan persetujuan dari seorang mantan Presiden tentu punya bobot simbolik. Layak disambut dan didiskusikan. Meski tak lagi menjabat, suara itu tetap berarti. Usulannya cerdas. Simpatik. Dan mudah mendapat dukungan rakyat.

Saat masih berkuasa, sebenarnya ada satu senjata konstitusional: Perppu, Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Itu senjata pamungkas. Bisa menembus kebuntuan di DPR. Bisa memaksa keadaan bergerak maju. Apalagi saat itu dukungan publik besar. Banyak tokoh datang ke Istana memberi dukungan dan suntikan moral.

Baca juga : Taruhan Nyawa Di Lubang Aspal

Kalau saja Perppu diteken untuk mengembalikan KPK ke UU lama, sejarah mungkin berbeda. DPR bisa saja menggerutu. Tapi Perppu tetap berlaku. KPK tetap berjalan dengan taring utuh.

Itu menjadi pelajaran berharga. Pelajaran bahwa momentum adalah emas yang tak selalu datang dua kali. Pelajaran bahwa sejarah tak menyediakan tombol “undo”.

Saat ini, yang dibutuhkan bukan nostalgia. Bukan sekadar teriakan “kembalikan yang dulu”. Yang dibutuhkan adalah langkah konkret. Cepat. Terukur. Lahirkan KPK generasi kedua yang lebih segar, kuat, lebih baik dan lebih independen.

Upaya itu tak bisa dikerjakan satu orang. Perlu koalisi multiaktor. Fraksi-fraksi di DPR. Presiden aktif. Ahli hukum tata negara. Kampus. civil society. Publik yang konsisten mengawal. Tanpa itu, revisi undang-undang hanya akan menjadi wacana musiman.

Baca juga : Kemanusiaan Di Atas Angka

Saat ini, pertanyaannya bukan lagi: UU lama atau UU baru. Pertanyaannya sederhana, apakah bangsa ini siap punya “anjing penjaga” yang galak?

Kalau jawabannya masih “tergantung situasi atau melihat arah angin”, maka masalahnya bukan pada undang-undang. Bukan pada teks hukum. Tapi pada relasi kuasa yang terlalu nyaman dengan dirinya sendiri.

Memperkuat KPK memang butuh waktu. Butuh kesepakatan besar. Butuh kemauan politik yang tidak setengah hati.

Sambil menunggu proses panjang itu, ada satu langkah yang bisa segera diambil: sahkan UU Perampasan Aset Hasil Korupsi. Rancangan UU tersebut sudah terlalu lama mangkrak. UU ini sederhana. Tegas. Efektif: miskinkan koruptor. Putus sumber dayanya.

Baca juga : “Panggung Tragedi”

Karena pada akhirnya, hukum mungkin masih bisa dinego, tapi kalau harta dirampas, itu seperti hantu paling menyeramkan yang muncul di depan mata. Rakyat menunggu “hantu” itu.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Minggu, 15 Februari 2026 dengan judul "Menunggu Hantu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.