Dark/Light Mode
Sebelumnya
Sebelumnya, pihak KPU Pusat hari Rabu (30/1) lalu mengumumkan nama 49 caleg bekas napi perkara korupsi. Upaya seperti ini belum cukup. Pengumuman mesti dilakukan berkali-kali. Bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah-daerah.
Kemudian yang terpenting nama-nama caleg bekas napi korupsi itu dipasang di TPS. Kalau tidak, dikhawatirkan para pemilih tidak ingat lagi, sekalipun telah diumumkan KPU.
Baca juga : Ayo Buka Harta Anggota Dewan
Publik tentu berharap mereka yang terpilih menjadi anggota DPR dan DPRD hasil Pemilu 17 April 2019 mendatang adalah orang-orang terbaik yang anti korupsi.
Oleh karena itu, disamping terus meminta para anggota DPR dan DPRD supaya secepatnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, pihak KPU tak perlu ragu untuk mengumumkan nama-nama caleg bekas napi korupsi, di media massa pusat, daerah hingga memasang nama-nama itu di TPS.
Baca juga : Debat Yang Menghibur
DPR dan DPRD yang bersih tentu menjadi dambaan kita semua. Kalau legislatifnya bersih, maka eksekutif dan yudikatifnya pun ikut bersih. Ini semua akan menjadi modal bagi terwujudnya negara yang kokoh di bidang ekonomi, politik dan budaya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.