Dark/Light Mode

Jam Malam Di Zona Merah

Sabtu, 5 September 2020 07:20 WIB
KIKI ISWARA DARMAYANA
KIKI ISWARA DARMAYANA
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - ANGKA penularan virus Corona yang naik drastis sejak dua pekan terakhir membuat Pemerintah Kota Bogor dan Depok harus menerapkan jam malam.

Di Depok mobilitas warga dibatasi mulai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pertokoan tutup mulai pukul 18.00 WIB. Di Kota Bogor, mobilitas warga dibatasi mulai pukul 21.00 WIB. Dengan jam malam, diharapkan penyebaran Covid-19 lewat orang per orang di zona merah bisa menurun.

Baca juga : Kluster Baru Covid Di Pabrik

Penyebaran virus Corona di daerah perkotaan di Pulau Jawa sejak awal pertengahan Juli 2020 lalu terus meningkat seiring dengan pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Ini terutama karena masyarakat mulai beraktivitas lagi. Mulai masuk kantor lagi, mulai bekerja lagi di pabrik, mulai memadati pasar-pasar tradisional, mulai masuk mal dan pusat perbelanjaan. Tapi sayang, banyak orang tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka inilah yang jadi sumber penularan Covid-19.

Baca juga : Utamakan Wong Cilik

Oleh karena itu, penerapan jam malam di zona merah menjadi salah satu cara untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona.

Supaya efektif, penerapan jam malam mesti disertai sanksi tegas bagi mereka yang melanggar aturan.

Baca juga : Ayo Genjot Tes Covid

Upaya lain yang harus ditempuh adalah melakukan tes swab/PCR secara massif. Ini penting untuk mengetahui seberapa besar angka pe ningkatan penyebaran Covid-19, selain juga untuk mendeteksi sumber penularan virusnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.