Dark/Light Mode
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
RM.id Rakyat Merdeka - Korupsi lagi, korupsi lagi. Nyaris membosankan, tapi tetap harus diingatkan. Apalagi fenomenanya kian memprihatinkan. Terakhir, kemarin, muncul dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kasus ini diungkap oleh KPK, yang kabarnya sudah menetapkan pejabat Pajak tersebut sebagai tersangka, tapi belum diumumkan. Entah karena apa. Mungkin butuh kecermatan luar biasa. Atau, ada soal lain.
Baca juga : Korupsi Dan Sistem Yang Kian “Wajar”
Sebelum “meledak”, Menteri Keuangan Sri Mulyani lebih dulu mengumumkannya dalam konferensi pers, kemarin. Mengetahui anak buahnya terlibat, Menkeu sampai mengeluarkan kata “pengkhianat”.
Rasanya memang tidak ada lagi kata atau kalimat untuk menggambarkan parahnya korupsi di Indonesia. Urusan agama dikorupsi, kitab suci dikorupsi, tokoh dan penerima award anti korupsi justru terlibat korup, penegak hukum juga korup.
Baca juga : Korupsi Yang Terus Berjaya
Di masa normal korup, dalam kondisi darurat dan bencana, korup, di tengah kondisi pandemi, juga ada korup. Di tingkat bawah atau atas, ada korupsi. Pejabat desa sampai menteri, wakil rakyat dan pejabat negara, terjerat korupsi. Tidak ada yang tersisa.
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mencatat, sejak pilkada langsung 2005 sampai yang terakhir Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, sudah ada 429 kepala daerah yang terjerat korupsi. Gubernurnya ada 36, bahkan melampaui jumlah provinsi di Indonesia yang 34!
Baca juga : Banjir: Hentikan Politisasi Itu…
Sudah banyak masukan dari KPK, LIPI dan berbagai lembaga untuk melawan korupsi yang kian merajalela dan merusak. Tapi, sepertinya tak berarti. Tak ada follow up efektif, termasuk penegakan hukumnya. Bahkan, istilah “hukum bisa dibeli”, mafia hukum, atau plesetan KUHP, Keluar Uang Habis Perkara yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu, sampai sekarang terasa masih relevan.
Sudah banyak usulan dan penelitian untuk menghambat korupsi, misalnya dengan memperkuat Inspektorat di daerah yang sekarang disebut Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), tapi entah dimana usulan itu berada.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.