Dark/Light Mode
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Wartawan Senior
Sebelumnya
Rakyat Merdeka, Senin (28/6) kemarin, juga melaporkan menjamurnya tes anti Covid-19 di pinggir-pinggir jalan. Di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan misalnya, ada tiga ruko yang berjejer menawarkan tes Corona.
“Kualitasnya sama, harganya beda-beda. Keluar hasilnya, waktunya tidak sama. Ada yang cepat, ada yang lebih lambat,” demikian laporan Rakyat Merdeka dengan judul “Bisnis Alat Tes Corona Menggiurkan”.
Baca juga : Jangan Mukul Angin
Walaupun menggiurkan, prinsipnya: rakyat atau konsumen jangan dirugikan. Konsumen punya hak-hak yang perlu dilindungi. Misalnya, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang atau jasa.
Konsumen juga berhak atas keamanan dan keselamatan mengkonsumsi suatu barang. Juga hak “tidak dikibuli”. Hak-hak itu disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
Baca juga : Terima Kasih Pinangki…
Aparat juga harus terlibat aktif. Jangan jadi “pemadam kebakaran”. Jangan menunggu sampai kasusnya meledak dan bikin gaduh. Perlu lebih preventif dan antisipatif.
Rakyat yang sudah capek dengan Covid-19, jangan ditambah lagi bebannya. Walaupun Covid-19 “menggila”, bisnis pun ikut-ikutan “menggila”, tapi rakyat jangan dibikin “gila”. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.