Dark/Light Mode

"Paket Khusus Isoman"

Minggu, 4 Juli 2021 06:45 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

 Sebelumnya 
Usaha-usaha kuliner juga bisa membuat “paket khusus isoman” ini. Tentu harus sesuai standar gizi dan kesehatan. Sehingga, pengusaha dan karyawan restoran bisa tetap bergerak. Pesannya bisa online.

Kita yakin pemerintah masih mampu melakukan itu. Masih mampu membantu mereka yang tidak mampu yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Karena, kalau berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan, melihat kondisi anggaran sekarang yang sudah menipis, sepertinya agak berat. Berat melakukan lockdown total atau karantina wilayah secara total.

Baca juga : Menanti Hasil Jurus Pamungkas

Pasal 7 bunyinya begini. “Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.

Pasal 8-nya, berbunyi: Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.

Baca juga : Awasi "Bisnis Covid`"

Karena itu, kalau melayani seluruh warga dirasa berat, prioritaskan dulu “kebutuhan pangan” bagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Ya, “Lockdown ekonomis”.

“Paket khusus isoman” ini sudah cukup membantu. Terutama bagi yang tidak mampu. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.