Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Wartawan Senior
Sebelumnya
Usaha-usaha kuliner juga bisa membuat “paket khusus isoman” ini. Tentu harus sesuai standar gizi dan kesehatan. Sehingga, pengusaha dan karyawan restoran bisa tetap bergerak. Pesannya bisa online.
Kita yakin pemerintah masih mampu melakukan itu. Masih mampu membantu mereka yang tidak mampu yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Karena, kalau berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan, melihat kondisi anggaran sekarang yang sudah menipis, sepertinya agak berat. Berat melakukan lockdown total atau karantina wilayah secara total.
Baca juga : Menanti Hasil Jurus Pamungkas
Pasal 7 bunyinya begini. “Setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.
Pasal 8-nya, berbunyi: Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
Baca juga : Awasi "Bisnis Covid`"
Karena itu, kalau melayani seluruh warga dirasa berat, prioritaskan dulu “kebutuhan pangan” bagi yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Ya, “Lockdown ekonomis”.
“Paket khusus isoman” ini sudah cukup membantu. Terutama bagi yang tidak mampu. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.