Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mengulang 2014?

Selasa, 21 Mei 2019 12:33 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Walau sedikit panas, apakah Pilpres 2019 akan mengulangi ending 2014? Pilpres 2014. Saat itu, sama seperti sekarang, usai pencoblosan, quick count langsung digelar oleh beberapa lembaga survei. Kalau 2019, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, harus menunggu jam 15.00 sore baru bisa mengumumkan hasil quick count; pada 2014, bisa lebih cepat.

Hasil sejumlah quick count menyatakan: Jokowi-JK menang. Namun, di sebuah kawasan di Jakarta Selatan, pasangan Prabowo-Hatta mengeluarkan pernyataan sebaliknya: pasangan merekalah yang menang.

Baca juga : Menteri Milenial

“Kami bersyukur bahwa semua keterangan yang masuk menunjukkan bahwa pasangan nomor urut satu, Prabowo-Hatta, mendapat dukungan dan mandat dari rakyat Indonesia,” kata Prabowo penuh semangat. Dia kemudian melakukan sujud syukur hampir sepuluh detik.

Mahfud MD, yang saat itu menjadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, juga ikut menegaskan bahwa kemenangan berada di pihaknya. Belasan hari menungu hasil resmi dari KPU, suasana cukup tegang. Saling klaim terus terjadi. Saat penghitungan di KPU, saksi dari pihak Prabowo melakukan walk out. Prabowo juga mengirim surat dan sempat dibacakan di KPU. Isinya: menolak hasil rekapitulasi suara.

Baca juga : Reshuffle Lagi

KPU akhirnya memutuskan: Jokowi-JK menang dengan suara 70.997.851. Prabowo-Hatta meraup 62.576.444. Persentasenya: 53,15 vs 46,85 persen. Prabowo rupanya masih tetap bertahan. Pertarungan kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pihak Prabowo mengaku memiliki data kecurangan di lebih dari 50 ribu TPS. Jumlah suaranya 21 juta. Cukup untuk membalikkan hasil KPU. Setelah 28 hari, MK membacakan putusan yang sangat tebal: 4.390 halaman. Dibacakan selama tujuh jam secara bergantian oleh sembilan hakim mahkamah. Hasilnya: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Secara konstitusional, selesai. Namun, simbolisasi resmi kemenangan dan kekalahan terjadi saat Jokowi mengunjungi Prabowo di kediamannya di Kebayoran Baru.

Baca juga : Popular Plus-plus

Ketika bertemu, Prabowo mengangkat tangannya dan memberi hormat kepada Jokowi. Jokowi tak kalah santunnya, membalas dengan membungkukkan badannya agak rendah ke arah Prabowo. Sah. Tiga hari kemudian Jokowi-JK dilantik. Prabowo-Hatta diundang. Mereka datang. Dalam sambutannya, Jokowi menyebut Prabowo sebagai “rekan dan sahabat baik saya”. Prabowo tersenyum. Hangat.

Case closed. Selesai. Namun, keterbelahan antar pendukung sulit direkatkan, terutama di akar rumput. Biaya dan dampak sosial ini sangat mahal. Sampai sekarang. Inilah pelajaran paling berharga dari demokrasi yang hanya melibatkan dua kandidat, yang oleh para pendukungnya disikapi dengan “hitam putih” yang sangat ekstrem. Apakah happy ending 2014 akan terulang di 2019 ini? Semoga. ***
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.