Dark/Light Mode

Eks Dirut PT LIB Bebas, YLBHI Desak Polisi Usut Keterlibatan Oknum PSSI

Senin, 26 Desember 2022 16:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita diputuskan bebas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur (Jatim).

Bebasnya Dirut PT LIB itu, diketahui karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P21, padahal bersangkutan telah ditetapkan tersangka.

Menanggapi bebasnya Dirut PT LIB, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengkritik bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan itu. 

Hadian keluar dari jeruji besi usai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap. Isnur menilai, bebasnya Akhmad Hadian Lukita menandakan ada yang tidak beres dalam penyidikan. Setidaknya hal tersebut mensinyalkan lambatnya penyidikan di Polda Jatim.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Keterlibatan Perwira Polri Lainnya

"Tentu ini adalah sebagai gambaran betapa proses penyidikan itu cukup lambat ya. Sehingga kemudian Kejaksaan terus kembalikan berkas dan minta dilengkapi," kata Isnur dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/12).

Isnur mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi atas kejadian ini. Ia mendorong penyidikan kasus Kanjuruhan bisa lebih cepat demi menjamin keadilan bagi korban.

"Jadi sebenarnya ini penting sekali untuk Kapolri beri perhatian serius, penyidikan harus terus berkembang dan juga ada kecepatan prosesnya," tuturnya. 

Isnur berharap, kasus ini tak berhenti di tengah jalan.

Baca juga : Berharap Polisi Usut Tuntas Kecelakaan Truk di Bekasi

"Jangan sampai ada banyak hambatan dan kemudian berujung tidak berlanjutnya perkara atau kemudian nanti diputuskan lepas (bebas) di pengadilan," tegas Isnur.

Isnur juga mendesak kepolisian mendalami keterlibatan PSSI dalam tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ini polisi harus segera lengkapi berkas dan bukan cuma berhenti di PT LIB, tentu PSSI sebagai penanggungjawab pelaksanaan harus dicari dan dikejar pertanggungjawabannya," tandasnya. 

Sementara itu, pengamat sepak bola nasional Sigit Nugroho menilai hal itu menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan sepak bola Indonesia.

Baca juga : KPK Usut Keterlibatan Oknum KPP Pare Kediri

"Yang saya baca, alasan bebasnya Dirut PT LIB berkasnya belum lengkap (P-18) sebagai syarat untuk lanjut ke fase penuntutan (P-21). Masa penahananya sudah habis, jadi dia dikeluarkan dulu, berkas dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi. Versi pengacara Dirut PT LIB, lepas demi hukum," kata Sigit Nugroho saat dihubungi, Senin (26/12).

Menurut Sigit, masalah hukum yang sedang dihadapi oleh korban tragedi Kanjuruhan Malang dan para tersangka ini ada pada kekuatan, baik kekuatan finansial ataupun kekuatan niat jahat, hingga pada akhirnya bisa diketahui siapa pemenang dalam kasus yang menewaskan ratusan nyawa manusia itu.

“Sulit menduga ini murni perkara hukum yang bisa lanjut ke penuntutan. Sekarang bukti “niat jahat” apa yang bisa dipakai untuk mendakwa tersangka? Tinggal siapa kuat bertahan dan berlama-lama, itulah pemenangnya,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.