Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sesalkan Merah Putih Gagal Berkibar Di Thomas Cup

Komite III DPD: Perlu Evaluasi Agar Tak Terulang

Selasa, 19 Oktober 2021 23:02 WIB
Ketua Komite III DPD Sylviana Murni. (Foto: Ist)
Ketua Komite III DPD Sylviana Murni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penantian dan kerinduan masyarakat Indonesia sejak 2002 untuk merebut juara Thomas Cup, tertebus dan dibayar tuntas dengan kemenangan tim bulutangkis Indonesia menghadapi China dalam final Thomas Cup 2020, di Ceres Arena Aarhus, Minggu (17/10).

Sayangnya, capaian ini dinilai kurang sempurna tanpa kibaran bendera Merah Putih sebagai simbol bangsa.

Demikian dikatakan Ketua Komite III DPD Sylviana Murni, di Jakarta, Rabu (19/10). Diketahui, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih dalam turnamen internasional. Kecuali, di ajang Olimpiade.

Baca juga : Menpora Minta Maaf Merah Putih Tidak Berkibar Di Piala Thomas

Ini sebagai hukuman dari Badan Antidoping Dunia lantaran Indonesia tidak mengirim sampel doping selama pandemi (2020 dan 2021) sebagai bagian Test Doping Plan.

Sylviana pun menyesalkan kondisi ini. Ia menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Khususnya, bagi kelembagaan negara yang bertanggungjawab atas kepatuhan regulasi di kejuaraan internasional.

Kendati demikian Komite III DPD memberikan apresiasi dan penghargaan, serta rasa syukur atas capaian tim bulutangkis Indonesia.

Baca juga : Merah Putih Dilarang Berkibar Di Thomas Cup, Putra Nababan: LADI Tak Profesional

"Komite III DPD mendorong agar ke depan, negara wajib hadir dan memastikan terpenuhinya ketentuan lembaga internasional yang telah ditetapkan," tutur senator asal DKI Jakarta itu. 

Dikatakan Sylviana, ke depan, perlu adanya optimalisasi evaluasi dan investigasi agar hal serupa tidak terulang kembali.

Apalagi, kini DPR bersama Pemerintah dan DPD RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.