Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar dari dua terpidana kasus korupsi, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhen
Selasa, 16 April 2024 23:50 WIB
16 April 2024