Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Panja Diminta Panggil Menteri Dan Mantan Menteri ATR/BPN Untuk Dalami Kasus Mafia Lahan Di Batam
Selasa, 4 Maret 2025 22:16 WIB
DPR tengah mengusut dugaan praktik mafia lahan di Batam melalui dua Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk. Sejumlah pihak menilai, pemanggilan Menteri dan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi langkah penting untuk menggali lebih dalam persoalan ini.
Komisi VI DPR RI telah membentuk Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam yang diketuai Andre Rosiade, sementara Panja Pengawasan Penegakan Hukum Mafia Tanah di bawah Komisi III DPR RI dipimpin Habiburokhman. Kedua panja ini bertugas menelusuri tata kelola lahan dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses perizinan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta mantan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menjadi langkah krusial untuk mengklarifikasi sejarah kepemilikan lahan dan pihak yang menerbitkan izin.
"Panggil saja, nanti bisa ditanya, izin lahannya milik siapa? Siapa yang mengeluarkan izin? Masalahnya, apakah Panja Komisi III dan VI berani memanggil Menteri ATR/BPN ini?" ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Senada dengan Agus, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menegaskan bahwa kehadiran Menteri dan mantan Menteri ATR/BPN dalam Panja bukan sekadar opsi, tetapi sebuah keharusan. Menurutnya, ATR/BPN memiliki tugas utama dalam penerbitan sertifikat tanah sebagai produk hukum negara.
"Dalam kasus konflik atau mafia lahan, Menteri ATR/BPN harus dipanggil. Ini penting untuk mengetahui bagaimana mekanisme prosedur dan bagaimana persoalan ini bisa muncul," kata Trubus.
Trubus menambahkan, selain Nusron Wahid, Panja juga perlu meminta keterangan dari Agus Harimurti Yudhoyono, yang menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada saat kasus ini terjadi. Kedua menteri ini dinilai memiliki informasi penting terkait dinamika pengelolaan lahan di Batam.
Menurut Trubus, pemanggilan ini diharapkan dapat mengungkap dugaan miskoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, atau bahkan adanya unsur yang disengaja dalam menciptakan konflik lahan.
Ia mencontohkan kasus 263 sertifikat tanah pagar laut di Tangerang, yang diduga melibatkan permainan di kantor pertanahan setempat tanpa sepengetahuan pemerintah pusat. "Kalau pemerintah pusat tidak tahu, ini mengindikasikan ada pihak yang bermain sendiri, atau bahkan sengaja diciptakan," ujar Trubus.
Video: Foto Instagram/Semua Tentang Batam
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya