Dark/Light Mode

KLH Perketat Pengawasan Udara Jabodetabek, 9 Industri Dihentikan Operasionalnya

Kamis, 5 Juni 2025 04:40 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dan terukur dalam menghadapi penurunan kualitas udara di wilayah Jabodetabek. Menghadapi kecenderungan meningkatnya polusi udara selama musim kemarau, KLH/BPLH memperketat pemantauan, pengawasan, serta meningkatkan evaluasi terhadap kinerja pelaku usaha dan industri.

Hasil evaluasi dari Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) menunjukkan bahwa di sejumlah titik di Jabodetabek, nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah memasuki kategori Tidak Sehat. Penyebab utamanya berasal dari emisi kendaraan bermotor, industri berbahan bakar batubara, pembakaran sampah dan lahan secara ilegal, debu konstruksi, serta pembentukan aerosol sekunder.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa emisi kendaraan bermotor masih menjadi kontributor utama pencemaran udara di kawasan metropolitan tersebut. Karena itu, KLH/BPLH terus mendorong ketersediaan bahan bakar rendah sulfur yang sesuai standar Euro 4. Melalui koordinasi dengan Kementerian ESDM, Pemerintah Daerah, serta PT Pertamina, KLH/BPLH menargetkan realisasi bahan bakar setara Euro 4 sebesar 24 persen untuk bensin dan 10 persen untuk solar pada akhir tahun ini.

Tak hanya itu, intensifikasi uji emisi dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji turut menjadi bagian dari strategi pengendalian. Kementerian juga bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, dan POLRI untuk memastikan penerapan kebijakan ini berjalan optimal.

Upaya mendorong masyarakat agar beralih ke kendaraan umum dan kendaraan listrik terus digenjot, dengan target peningkatan penggunaan hingga 2 persen pada akhir tahun 2025. KLH/BPLH juga mendorong perluasan ruang terbuka hijau dan penanaman pohon penyerap polutan di sepanjang ruas jalan tol sebagai solusi jangka menengah.

Di sektor industri, pemerintah menargetkan penggunaan sistem pemantauan emisi berkelanjutan (Continuous Emissions Monitoring System/CEMS) di 80 persen industri, serta penerapan alat pengendali emisi hingga 21 persen pada akhir tahun. Upaya konversi bahan bakar batubara ke gas alam cair (LNG) juga tengah digalakkan, dengan target 14 persen penggunaan pada industri yang sebelumnya menggunakan bahan bakar tinggi sulfur.

KLH/BPLH juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan industri di Jabodetabek. Dari penilaian awal terhadap dua kawasan industri di DKI Jakarta dan Kabupaten Bekasi, ditemukan berbagai pelanggaran yang memicu tindakan tegas. Total 48 kawasan industri akan menjadi target evaluasi lanjutan.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghentikan operasional sembilan industri pencemar, termasuk industri peleburan logam, tekstil, hingga pengelolaan limbah B3. Beberapa perusahaan yang ditindak antara lain PT SAS di Bekasi, PT SDS dan PT JF di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta PT RIC di Bogor. Tindakan hukum juga dikenakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal di Bantar Gebang dan Rawa Kucing, Tangerang.

Rizal juga menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Depok terhadap pelaku pengelolaan sampah ilegal di Limo Cinere, Depok. Pelaku divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Menurutnya, putusan ini harus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang abai terhadap tanggung jawab lingkungan.

KLH/BPLH juga tengah bersiap mengaktifkan operasi modifikasi cuaca (OMC) bila tingkat pencemaran udara mencapai status ekstrem dan darurat. Koordinasi dengan BMKG dan pemerintah daerah telah dilakukan sebagai langkah preventif.

Untuk menjaga kesehatan publik, pemerintah menetapkan langkah antisipatif jika kualitas udara terus memburuk. Jika ISPU melebihi 100, masyarakat diminta membatasi aktivitas luar ruangan. Bila mencapai angka di atas 200, aktivitas luar ruangan sebaiknya dihentikan dan masyarakat diminta tetap berada di dalam ruangan serta menggunakan masker jenis N95 atau KN95. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan juga diminta tidak keluar rumah. Pemerintah daerah dan lembaga swasta diminta menyediakan ruang publik yang aman dari polusi serta membagikan masker secara gratis atau bersubsidi.

"Perintah Menteri Lingkungan Hidup kepada kami sangat jelas: pantau terus kualitas udara di Jabodetabek, lakukan evaluasi, ambil langkah pencegahan, dan tegakkan hukum. Kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah yang utama," tegas Rasio Ridho Sani. 

 

Video: Andi Adnan

Editor: Hendrawan K Wijaya