Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan surat perintah penyelidikan palsu di Kabupaten Gowa. Surat itu menyebut adanya penyelidikan tindak pidana korupsi yang menyeret bupati Gowa. Padahal, KPK tidak sedang mendalami dugaan rasuah di Gowa.
Rabu, 6 Oktober 2021 18:07 WIB