Dark/Light Mode
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, menteri dan kepala daerah diperbolehkan untuk mengikuti kampanye pada Pemilu 2024. Namun, kata Ari, syaratnya menteri atau kepala daerah itu harus mengajukan cuti agar tidak menggunakan fa
Senin, 29 Januari 2024 17:28 WIB