Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PK-nya Dikabulkan MA, Advokat Lucas Bebas

Kamis, 8 April 2021 14:00 WIB
Advokat Lucas. (Foto: Ist)
Advokat Lucas. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas, terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK. MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam penyidikan kasus Eddy Sindoro.

Sebelumnya, pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara.

Lucas kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA mengabulkan PK tersebut dalam sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (7/4).

Baca juga : Moeldoko Cs Nyaris Kesambar Petir

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Salman Luthan, dengan anggota Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. "Kabul," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Kamis (8/4).

Pengacara Lucas, Aldres Napitupulu mengungkapkan, dengan dikabulkannya PK itu, kliennya berarti dibebaskan. "Harusnya artinya dia bebas, karena PK dikabulkan," ujar Aldres saat dikontak wartawan, Kamis (8/4).

Tim kuasa hukum Lucas, katanya, akan bersurat ke KPK, meminta komisi antirasuah melaksanakan dulu salah satu amar putusan. "Yakni mengeluarkan Lucas dari lapas," imbuhnya.

Baca juga : Para Pendiri: Takkan Ada Demokrat Tanpa SBY

Tim kuasa hukum Lucas juga meminta barang-barang kliennya yang disita KPK dikembalikan. Tapi, komisi antirasuah itu diketahui sudah melelang barang-barang Lucas. Gimana dong?

"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita. Karena kan nggak semuanya punya Pak Lucas," tandas Aldres yang menyatakan masih menunggu putusan lengkap dari MA.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengeluarkan pernyataan resmi. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih menunggu amar putusan lengkapnya.

Baca juga : Kenali Dan Cegah Kanker Usus Besar

"Bisa saja kabul tapi tidak dibebaskan. Kami masih cek dan koordinasikan dulu ya dengan pihak MA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (8/4). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.