Dark/Light Mode

Dilema Nikah Siri (4)

Minggu, 30 Januari 2022 07:30 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang laki-laki yang akan melangsungkan poligami, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi ialah mengajukan permohonan kepada Penadilan Agama, selanjutnya pihak pengadilan akan mempertimbangkan permohonan itu, apakah diterima atau ditolak harus melalui keputusan Penadilan Agama. Apabila betul-betul isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 1/1974, karena isterinya mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan (Ps. 4 ayat 1 & 2).

Baca juga : Dilema Nikah Siri (3)

Selain itu, suami juga disyaratkan memperoleh izin tertulis dari isteri atau isteri-isterinya, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, dan adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka (Ps 5 ayat 1).

Baca juga : Dilema Nikah Siri (2)

Dengan diundangkannya UU No. 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, maka memang mendesak untuk diadakannya pencatatan di dalam perkawinan. Di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ps 1 ayat 1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.