Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Anda tentang somasi kepada penyelenggara Pemilu tentang tidak adanya revisi Pasal 8 Ayat 2 mengenai keterwakilan perempuan?
Kan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dalam rangka menanggapi yang disampaikan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada KPU.
Lalu, KPU bersama Bawaslu dan DKPP segera menanggapi apa yang menjadi aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu.
Ini kan PKPU harus dikonsultasikan, karena PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dibahas, sudah dikonsultasikan dan sudah menjadi PKPU.
Baca juga : Titi Anggraini: Seharusnya Konsultasi Ke DPR Tidak Mengikat
Tapi, karena PKPU itu, KPU disomasi...
PKPU Nomor 10 itu sudah dilakukan uji publik. Ketika dilakukan uji publik, tidak ada yang membantah PKPU Nomor 10 itu.
Lalu, ujug-ujug ada Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta supaya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 direvisi. Sebelum ini dibahas, pimpinan Komisi II DPR mempertanyakan kepada KPU, karena pelaksanaan ketika itu adalah Rabu, 17 Mei 2023, padahal pendaftaran itu dilakukan tanggal 1-14 Mei. Artinya, data pendaftaran Caleg itu sudah bisa diketahui dan ditanya kepada KPU, apakah ada partai politik yang mendaftarkan Caleg perempuannya itu di bawah 30 persen.
Penjelasan KPU saat itu bagaimana?
Baca juga : KPU Cs Akhirnya Disomasi
Tidak ada satu pun partai politik yang mendaftarkan perempuan itu di bawah 30 persen. Malah dikatakan, lebih dari 30 persen.
Yang jelas adalah, ketika dilakukan pendaftaran bakal Calon Legislatif, semua partai politik sebagai peserta Pemilu, semuanya melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, minimal 30 persen.
Lantas, apa lagi yang menjadi masalah. Konsep PKPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah berdasarkan kesepakatan dari beberapa elemen, yakni antara Pemerintah, DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.
Bukan karena KPU enggan merevisi ya?
Baca juga : Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Mekanismenya memang seperti itu, bukan ujug-ujug. Artinya, prinsip dan aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu sangat dihargai, dihormati dan diakomodir seluruh partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan calon perempuannya. Tidak ada yang di bawah 30 persen.
Itu sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa wakil perempuan minimal 30 persen dan semua parpol melakukannya.
Semua yang dilakukan KPU terkait keterwakilan perempuan, sudah sesuai undang-undang ya?
Sudah sesuai dan tak ada yang kami langgar. Prinsip itu juga dilaksanakan dan diaktualisasikan dalam pendaftaran Caleg perempuan, tidak ada satu pun partai politik yang di bawah 30 persen berdasarkan laporan KPU. Artinya, ini baik-baik saja, tidak ada masalah atau pelanggaran yang dilakukan partai politik. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.