BREAKING NEWS
 

KPU Didorong Konsisten Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Guspardi Gaus: PKPU Nomor 10 Sudah Uji Publik

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 23 Mei 2023 06:30 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda ten­tang somasi kepada penyelenggara Pemilu tentang tidak adanya revisi Pasal 8 Ayat 2 mengenai keterwakilan perempuan?

Adsense

Kan sudah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, dalam rangka menanggapi yang disampaikan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan kepada KPU.

Lalu, KPU bersama Bawaslu dan DKPP segera menanggapi apa yang menjadi aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu.

Ini kan PKPU harus dikonsulta­sikan, karena PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu sudah dibahas, sudah dikonsultasikan dan sudah menjadi PKPU.

Baca juga : Titi Anggraini: Seharusnya Konsultasi Ke DPR Tidak Mengikat

Tapi, karena PKPU itu, KPU disomasi...

PKPU Nomor 10 itu sudah dilaku­kan uji publik. Ketika dilakukan uji publik, tidak ada yang membantah PKPU Nomor 10 itu.

Lalu, ujug-ujug ada Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan me­minta supaya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 direvisi. Sebelum ini dibahas, pimpinan Komisi II DPR mem­pertanyakan kepada KPU, karena pelaksanaan ketika itu adalah Rabu, 17 Mei 2023, padahal pendaftaran itu dilakukan tanggal 1-14 Mei. Artinya, data pendaftaran Caleg itu sudah bisa diketahui dan ditanya kepada KPU, apakah ada partai politik yang mendaftarkan Caleg perempuannya itu di bawah 30 persen.

Penjelasan KPU saat itu bagaima­na?

Baca juga : KPU Cs Akhirnya Disomasi

Tidak ada satu pun partai politik yang mendaftarkan perempuan itu di bawah 30 persen. Malah dikatakan, lebih dari 30 persen.

Yang jelas adalah, ketika dilakukan pendaftaran bakal Calon Legislatif, semua partai politik sebagai peserta Pemilu, semuanya melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, minimal 30 persen.

Lantas, apa lagi yang menjadi masalah. Konsep PKPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah berdasarkan kesepakatan dari beberapa elemen, yakni antara Pemerintah, DPR bersama KPU, Bawaslu dan DKPP.

Bukan karena KPU enggan mere­visi ya?

Baca juga : Rieke Minta Revisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Mekanismenya memang seperti itu, bukan ujug-ujug. Artinya, prin­sip dan aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan itu sangat dihargai, dihormati dan diakomodir seluruh partai politik peserta Pemilu yang mendaftarkan calon perem­puannya. Tidak ada yang di bawah 30 persen.

Itu sesuai dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa wakil perempuan minimal 30 persen dan semua parpol melakukan­nya.

Semua yang dilakukan KPU terkait keterwakilan perempuan, sudah sesuai undang-undang ya?

Sudah sesuai dan tak ada yang kami langgar. Prinsip itu juga di­laksanakan dan diaktualisasikan dalam pendaftaran Caleg perem­puan, tidak ada satu pun partai politik yang di bawah 30 persen berdasarkan laporan KPU. Artinya, ini baik-baik saja, tidak ada masalah atau pelanggaran yang dilakukan partai politik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense