BREAKING NEWS
 

Rencana Memajukan Jadwal Pilkada Menuai Pro Kontra

Mardani Ali Sera: MK Tak Amanatkan Perubahan Jadwal

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Jumat, 27 Oktober 2023 04:39 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana sikap Anda terkait revisi Undang-Undang Pilkada?

Adsense

Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang tentang Pilkada ini, dilakukan tergesa-gesa. Sebab, pembahasaannya di lakukan saat masih masa reses DPR.

Kami menilai, tidak ada urgensi untuk segera membahas RUU Pilkada pada Masa reses DPR, yang seharusnya digunakan oleh anggota untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat.

Selain itu, RUU Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan karena bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 maupun Tahun 2024. Kami dari PKS juga menilai, landasan penyusunan RUU Pilkada ini yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, juga kurang tepat.

Baca juga : Ekonomi Berkelanjutan Jadi Pionir Ketahanan Pangan Nasional

tan dengan pengujian Undang-Undang Pilkada, hanya mengabulkan pengaturan tentang Panwaslu dan syarat Calon Kepala Daerah. Tidak ada amanat soal perubahan jadwal Pilkada Tahun 2024 untuk dipercepat.

Apa dampak perubahan jadwal Pilkada?

Perubahan jadwal Pilkada dapat berdampak terhadap ketidaksiapan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan Pilkada. Sebab, rentang waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Kepala Daerah terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali putaran pemilihan.

Konkretnya seperti apa?

Baca juga : Relawan Pemuda Mahasiswa Ganjar Serukan Pemilu Damai Tanpa Hoaks

Ini akan berdampak terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan Pemilu, karena rangkaian perKenapa tidak tepat? siapannya dilakukan dalam jangka Karena, putusan MK yang berkaiwaktu yang hampir bersamaan.

Selain itu?

Percepatan jadwal pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada dibutuhkannya biaya penyelenggaraan yang lebih besar, sehingga tidak efisien. Percepatan Pilkada 2024 menjadi pada September, juga mengurangi waktu persiapan bagi peserta Pilkada, sehingga berpotensi merugikan partai politik yang akan menyiapkan seleksi internal calon kepala daerah yang akan diusungnya.

Hal ini disebabkan partai politik tidak memiliki waktu yang cukup memadai dalam membangun soliditas politik internal untuk persiapan.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Kami Tak Membelah Dan Agamis Nasionalis

Bagaimana dengan tahapan Pilkadanya?

Tentu akan berdampak pada waktu kampanye yang sangat singkat, yaitu maksimal 35 hari. Sehingga, proses kampanye ide dan gagasan kepada masyarakat, menjadi lebih terbatas dan tidak optimal. NNM

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 27 Oktober 2023 dengan judul "Rencana Memajukan Jadwal Pilkada Menuai Pro Kontra, Mardani Ali Sera: MK Tak Amanatkan Perubahan Jadwal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense