Dark/Light Mode

Guru Keberatan Fasilitas Pendidikan Dibolehkan Jadi Tempat Kampanye

Mardani Ali Sera: Perlu Segera Ada Aturan Turunannya

Jumat, 25 Agustus 2023 06:30 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan tempat pendidikan untuk berkampanye, benar-benar mengkhawatirkan bagi para guru. Mereka menyuarakan protes.

Setelah Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kini giliran Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menyuarakan kekhawatirannya. Bahwa, kampanye akan mengganggu proses belajar mengajar. 

“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah serta universitas, jelas mengganggu pembelajaran," khawatir Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri 

Baca juga : Iman Zanatul Haeri: Ini Bukan Pendidikan Tapi Mobilisasi Politik

Menurut Iman, klausul pemberian izin dari pihak yang bertanggung jawab, sangat bermasalah. Karena, kepala sekolah akan sulit menolak. Apalagi, jika ada perintah secara struktural dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan. 

“Apalagi, jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah, sudah punya preferensi politik tertentu,” tandas Iman.

P2G pun mempertanyakan, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kerusakan fasilitas atau aset sekolah, saat digunakan untuk kampanye. Kata dia, jika persoalan itu dikembalikan ke sekolah, jelas akan membebani sekolah. 

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Eks Bupati Kapuas Dan Istri Segera Disidang

Padahal, ingat Iman, Pemilu dan pendidikan, anggarannya berbeda. "Ini seperti anggaran pendidikan dituntut mensubsidi Pemilu yang  sudah ada anggarannya. Karena, hampir pasti,  kerusakan akan ditanggung sekolah,” tandasnya.

Sedangkan Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, putusan MK mengizinkan kampanye di lembaga pendidikan dengan izin dan tanpa atribut, merupakan hal positif. 

Namun, dia menegaskan, perlu disertakan dengan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis yang jelas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar lembaga pendidikan tidak disalahgunakan.

Baca juga : DKI Bayarin 6.909 Siswa Belajar Di Sekolah Swasta

Berikut wawancara dengan Mardani Ali Sera untuk membahas topik ini lebih lanjut.

Apa tanggapan Anda tentang putusan MK yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan?

Setelah ada putusan MK tersebut, perlu ada aturan turunan untuk memastikan kampanye jadi pendidikan yang baik, jika ingin dilaksanakan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.