Sebelumnya
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, sudah saatnya Pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), membuat keputusan tegas bahwa Penetapan HET elpiji 3 kg bersubsidi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Dengan kebijakan itu maka Pemerintah Daerah tidak akan membuat keputusan yang berbeda dengan keputusan Pemerintah Pusat,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Menurut Sofyano, alasan Kepala Daerah menaikkan harga gas 3 kg karena selama ini Pemerintah Pusat belum melakukan perubahan harga. Alasan terjadi kenaikkan beban operasional, tidak bisa diterima.
“Itu bukan alasan yang tepat, sebab jika terjadi masalah, pasti akan berdampak terhadap Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Baca juga : Pemerintah Diingatkan Tak Terlena Sanjungan
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, kenaikan HET gas melon sangat bertentangan dengan upaya Pemerintah Pusat yang berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Agar tetap bisa menjaga daya beli, Pemerintah harus mengeluarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik BBM, listrik maupun elpiji 3 kilogram,” katanya.
Baca juga : Bupati Lampung Timur Awasi Penanganan Pembersihan Ceceran Minyak
Menurutnya, kebijakan Pemda terkesan hanya mementingkan pengusaha tanpa memikirkan dampaknya kepada masyarakat.
“Kenaikan HET gas pasti menambah beban hidup masyarakat,” tutup Mamit. [NOV]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.