BREAKING NEWS
 

Langkahi Kewenangan Pemerintah Pusat

Jewer Kepala Daerah Yang Naikin Gas 3 Kg

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Senin, 1 Agustus 2022 06:40 WIB
Pekerja menurunkan gas elpiji 3 kg dari mobil truk. (RIZKI SYAHPUTRA / Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, sudah saatnya Pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan Men­teri Dalam Negeri (Mendagri), membuat keputusan tegas bahwa Penetapan HET elpiji 3 kg ber­subsidi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Dengan kebijakan itu maka Pemerintah Daerah tidak akan membuat keputusan yang berbe­da dengan keputusan Pemerintah Pusat,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Menurut Sofyano, alasan Kepala Daerah menaikkan harga gas 3 kg karena selama ini Pe­merintah Pusat belum melaku­kan perubahan harga. Alasan terjadi kenaikkan beban opera­sional, tidak bisa diterima.

“Itu bukan alasan yang tepat, sebab jika terjadi masalah, pasti akan berdampak terhadap Pe­merintah Pusat,” tandasnya.

Baca juga : Pemerintah Diingatkan Tak Terlena Sanjungan

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai, kenaikan HET gas melon sangat bertentangan dengan upaya Pe­merintah Pusat yang berupaya menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Agar tetap bisa menjaga daya beli, Pemerintah harus menge­luarkan dana APBN sebesar Rp 502,4 triliun untuk subsidi energi baik BBM, listrik maupun elpiji 3 kilogram,” katanya.

Baca juga : Bupati Lampung Timur Awasi Penanganan Pembersihan Ceceran Minyak

Menurutnya, kebijakan Pemda terkesan hanya mementingkan pengusaha tanpa memikirkan dampaknya kepada masyarakat.

“Kenaikan HET gas pasti me­nambah beban hidup masyarakat,” tutup Mamit. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense