BREAKING NEWS
 

Lembaga Penjamin Polis Bisa Bikin Masyarakat Tambah Percaya Asuransi

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 17 Oktober 2022 12:07 WIB
Asuransi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

 Sebelumnya 
Pada kesempatan ini, Kapler juga mengapresiasi peran OJK yang juga ikut mendorong pelaksanaan UU Perasuransian untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Langkah ini, jelasnya, sejalan dengan urgensi pembentukan LPP pada saat ini.

Dia menekankan, industri asuransi di Indonesia semakin besar, sehingga tuntutan nasabah dan tantangan yang dihadapinya juga semakin besar. Selain itu, LPP sudah diamanatkan melalui UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian atau sejak delapan tahun lalu.

Kapler menambahkan, pembahasan Omibus Law Sektor Keuangan yang berlangsung di DPR RI saat ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembentukan LPP, termasuk penyusunan Undang Undang tentang LPP.

Baca juga : Cegah Turbulensi Politik, Ini Saran Relawan Ganjar Puan Kepada Jokowi

"Industri keuangan bank dan non-bank, tentunya harus dibuat sama-sama sehat. Stabilitas sistem keuangan itu tidak dapat dikatakan sehat. Jika salah satu sub-sektornya tidak baik, artinya asuransi ini jangan dianaktirikan," paparnya lagi.

Di sisi lain, dia menilai, kasus gagal bayar perusahaan asuransi di Indonesia hingga saat ini belum masuk kategori sistemik, seperti pada perbankan saat krisis moneter tahun 1997.

Namun, dia menilai Indonesia harus bersiap dan mengantisipasi karena risikonya tetap ada. Mengenai penyelenggara LPP, dia menilai tugas LPS dapat diperluas untuk mengelola jaminan premi nasabah asuransi. LPS perlu menambah Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar dapat mengenali risiko perusahaan perasuransian.

Baca juga : Polri Dan Masyarakat Adat Dayak Bersatu Kawal IKN

"Saya kira memperluas fungsi LPS itu jauh lebih efektif dan efisien, dibandingkan dengan membentuk lembaga baru. Apalagi para Komisioner LPS sudah menyatakan pada publik bahwa mereka menyambut baik menjadi penyelenggara jaminan premi asuransi," terang Kapler.

Di sisi lain, dia mengatakan, perusahaan asuransi juga harus siap untuk bisa mengikuti besaran iuran jika LPP sudah didirikan. Untuk itu, ia menjelaskan besaran tarif iuran dapat dibahas bersama, sehingga tidak memberatkan perusahaan dan nasabah.

Lebih jauh, dia mengakui bahwa memang di lapangan ada perusahaan asuransi sehat yang merasa dibebani dengan adanya iuran kepada LPP karena dianggap menanggu risiko perusahaan asuransi yang tidak sehat.

Baca juga : Moeldoko: Peningkatan Investasi Masih Terhambat Persoalan Tata Ruang

"Tetapi orang asuransi tidak boleh berpikiran seperti itu. Sebab yang paling mendasar di perusahaan asuransi adalah gotong-royong. Jika ada yang menolak LPP, berarti tidak mendasari prinsip dasar asuransi atau fundamental dari asuransi," tandasnya.

Mengenai batasan premi yang dijamin, dia mengatakan memang tidak realistis jika dijamin 100 persen dengan kondisi saat ini. LPP, terangnya, tidak berarti akan menjamin semua kerugian yang dialami nasabah yang tidak mendapatkan ganti rugi dari asuransi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense