BREAKING NEWS
 

Taat Aturan Bangun Plasma

Perusahaan Sawit Besar Tetap Berpihak Ke Petani

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : FAZRY
Jumat, 22 Februari 2019 20:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurutnya, soal regulasi budi daya sawit di Indonesia hingga saat ini juga masih ada celah hukum terkait dengan kewajiban PBS dan PBN membangun kebun plasma. Pasalnya, Undang-undang Perkebunan yang telah diundangkan sejak 2014 hingga saat ini, belum memiliki Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. Sehingga kata dia, undang-undang, tersebut sulit dilaksanakan.

Sementara Permentan No 26/2007 posisinya sangat lemah karena terbit sebelum ada Undang-undang Perkebunan. “Permentan Nomor 26/2007 ini cantelannya waktu itu tidak ada, waktu itu yang penting ada pemerataan terhadap pembangunan perkebunan sawit. Dan alhamdulillah para pengusaha mengikuti aturan ini,” katanya.

Baca juga : Perusakan Atas Nama Kebaikan

Oleh karena itu, kata Mangga Barani, untuk memberikan kepastian hukum terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (kebun plasma), perlu segera dibuat peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Perkebunan dalam bentuk PP.

Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengatakan, perusahaan kelapa sawit selalu patuh dengan regulasi yang diterapkan pemerintah Indonesia. “Pembangunan kebun plasma itu membutuhkan lahan. Sementara sejak 20 Mei 2011 pemerintah melakukan moratorium pemberian izin baru untuk pembukaan lahan,” Katanya.

Baca juga : Luhut: Ekonomi Kita Tidak Berkiblat Ke AS Atau China

Beleid ini, lanjut dia, tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 10/2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Menurutnya, sejak 20 Mei 2011 tidak ada izin baru yang dikeluarkan pemerintah untuk perusahaan swasta, sehingga bisa dipastikan tidak ada pembangunan kebun plasma baru. (JAR)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense