BREAKING NEWS
 

Investasi Tembus Rp 92,3 Triliun

Sistem Aplikasi KEK Dorong Pengusaha Tanamkan Modal

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Rabu, 15 September 2021 06:47 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat memberikan keynote speech dalam acara webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9/2021). (Foto: Kemenko Perekonomian).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengembangan sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berhasil mendorong pengusaha menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan aplikasi ini, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam fasilitas fiskal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, upaya penguatan industri dan jasa dapat dilakukan melalui pengembangan KEK.

Sebab itu, Lembaga National Single Window (LNSW) bersama Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan sistem aplikasi KEK.

Baca juga : BPK Temukan 2.843 Masalah Penanganan Covid-19

“Badan dan pelaku usaha di KEK melakukan kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan sistem aplikasi KEK, dengan prinsip dokumen tunggal melalui sistem elektronik,” kata Airlangga dalam webinar Kebijakan, Implementasi dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, kemarin.

Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, sistem itu juga terintegrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer. Standardisasi serta pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dengan Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai. Serta, integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.

“Sistem Aplikasi KEK memberikan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha memperoleh fasilitas KEK,” ucap Airlangga.

Baca juga : Semoga, Hasil Pangan Tetap Stabil

Pada Agustus 2021, pemerintah mencatat penggunaan sistem aplikasi KEK terdiri dari pemasukan profil badan usaha/pelaku usaha sebanyak 129 profil.

Terdapat 11 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai barang mencapai Rp 740 miliar. Dan terdapat 65 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK. Dengan nilai transaksi jasa mencapai Rp 1,21 triliun.

Adsense

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK industri dan 8 KEK pariwisata. Dari 19 KEK tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan 7 KEK dalam tahap pembangunan.

Baca juga : MNC Sekuritas Luncurin Aplikasi Online Trading Saham MotionTrade

Berdasarkan hasil evaluasi Sekdenas KEK, realisasi investasi dalam pembangunan kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp 19,52 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense