BREAKING NEWS
 

UU HPP Diharap Kerek Pendapatan Negara Dari Pajak

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 21 Oktober 2021 18:11 WIB
Dosen dan Peneliti Ekonomi pada Pusat Kajian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) Imaninar. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi bagian dari proses reformasi struktural sistem perpajakan yang patut disyukuri. Karena diharapkan dapat mendorong sistem perpajakan ke arah yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Penghasilan negara dari sektor pajak diharapkan dapat ditingkatkan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Berly Martawardaya menilai, UU tersebut masih jauh dari sempurna, sehingga perlu perbaikan. Salah satu bagian yang perlu diperbaiki adalah perluasan basis pajak dan upaya peningkatan tax ratio.

Baca juga : Sinergi, Kunci Peningkatan Literasi Di Pandeglang

"Mudah-mudahan dengan disahkannya HPP, pemerintah dapat menggenjot perpajakan di sektor tambang. Informasi yang kami terima masih ada perusahaan pertambangan belum memiliki NPWP. Ini berarti kehilangan pendapatan negara yang besar dari sektor pajak pertambangan. Dengan HPP kita harapkan pemerintah segera mengejar perusahaan pertambangan yang selama ini belum membayar pajak," ulasnya dalam keterangannya, Kamis (21/10).

Kata Berly, harusnya pemerintah meniru Amerika Serikat dan Inggris yang memasukkan gula, minuman berkadar gula tinggi, dan bersoda sebagai salah satu objek pajak baru atau yang wajib dikenai cukai. Karena sebagian besar masyarakat biaya perawatan  kesehatan dan rumah sakitnya sudah menggunakan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca juga : Digiring Ke Rutan, Bupati Kuansing Ogah Ladeni Wartawan

Itu berarti biaya pengoabatan penyakit yang disebabkan oleh gula, perawatan dan pengobatan kesehatannya ditanggung negara.

"Tujuan pengenaan cukai untuk mengurangi konsumsi. Sehingga dengan dikenai cukai konsumsinya jadi berkurang. Karena itu, pengenaan cukai terhadap gula dan rokok mestinya dilakukan agar konsumsinya tidak berlebihan," paparnya.

Baca juga : Harga Batu Bara Meroket, Industri Dalam Negeri Teriak

Menyinggung soal rokok, Berly melihat, rokok merupakah salah satu produk yang memang harus dikenakai cukai. Tujuannya agar ada pengendalian dan pengurangan terhadap konsumsi rokok. Berapa persentase kenaikan cukai rokok setiap tahunnya perlu diperhitungan lebih matang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense