BREAKING NEWS
 

Kunjungi AS, Yasonna Sosialisasikan Pelayanan Kewarganegaraan Dan Imigrasi

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 19 November 2021 13:01 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Menkumham menerangkan tentang kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship), yang khusus diberlakukan pada anak hasil perkawinan campur antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Ketentuannya, harus memilih salah satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun/dapat diperpanjang hingga 21 tahun, atau sudah menikah.

"Limited dual citizenship ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan,” beber Yasonna.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Selain pelayanan kewarganegaraan, Yasonna juga menjelaskan pelayanan publik lain yang ada di Kemenkumham yaitu pemberian izin tinggal keimigrasian. Ditjen Imigrasi, dalam hal ini, terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitasnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.

Begitu juga dengan Pengembangan Kesisteman Keimigrasian, kebijakan, maupun peraturan-peraturan kepada masyarakat untuk memberikan solusi atas permasalahan dokumen keimigrasian bagi WNI di luar negeri. Hal ini sebagai bentuk pelayanan dan upaya perlindungan WNI.

Baca juga : KSP Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Menurut Yasonna, di era pandemi saat ini, Imigrasi telah turut serta membangun pemulihan ekonomi nasional dalam masa adaptasi baru, untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Pemulihan ekonomi sangat penting untuk meraih kepercayaan investasi dari masyarakat internasional.

“Hal ini sebagai upaya untuk mengembalikan kepercayaan dunia luar untuk berinvestasi di Indonesia. Tentunya didukung dengan fungsi Keimigrasian pada pelayanan publik," ucap Yasonna.

Baca juga : AS-Indonesia Tilik Capaian Penanggulangan Korupsi

Terkait Fasilitas Keimigrasian bagi Diaspora, Imigrasi memberikan kemudahan di pelayanan Visa, seperti Visa Tinggal terbatas bagi eks WNI, masa berlaku, alih status dan Affidavit.

"Ex WNI yang ingin kembali ke Indonesia bisa diberikan visa izin tinggal terbatas selama 1 Tahun, dan dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap sesuai yang tercantum dalam UU No.43 Tahun 2015. Sedangkan kemudahan dalam izin tinggal, visa dapat dialih statuskan menjadi izin tinggal tetap dan kartu affidavit bagi Diaspora," tandas Yasonna. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense