BREAKING NEWS
 

Bongkar Korupsi Satelit Di Kemhan

Mahfud Turun Tangan, Bukan Lepas Tangan

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 20 Januari 2022 08:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak lepas tangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Langkah Mahfud membongkar kasus itu justru bentuk turun tangan untuk membersihkan negeri ini dari praktek korup.

Penegasan ini disampaikan Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd, kemarin. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mula-mula membenarkan bahwa ada perintah Presiden Jokowi untuk menyelamatkan slot Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada 2015.

Baca juga : Bantu Korban Erupsi Semeru, Gabungan Perusahaan Farmasi Dipuji Bamsoet

"Soal Satelit Kemhan, benar Presiden pada 1/12/15 mengarahkan agar Slot Orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan. Tapi, kontrak sudah dilakukan tanggal 1/12/15. Tanggal 13/10/17, ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah," tulis Mahfud.

Cuitan pertama Mahfud itu langsung mengundang respons warganet. Sebagian bingung. Salah satunya akun @d_edikusuma. "Bingung saya Pak. arahan Presiden tanggal 1 Desember 2015, tapi kontrak sudah dilakukan pada tanggal/hari yang sama?" tanya dia.

Baca juga : Kasus Satelit Militer Kemenhan, Mahfud: Ikuti Proses Hukum

Berselang 2 jam kemudian, Mahfud meralat. "Oh ya sorry, typo. Yang benar arahan Presiden disampaikan tanggal 4/1/15 tetapi kontrak sudah dilakukan tanggal 1/1/15," jelasnya.

Di cuitan selanjutnya, Mahfud membantah dirinya disebut lepas tangan dalam kemelut proyek Satelit itu. Justru ia mengaku turun tangan.

Baca juga : Mahfud Tak Main-main

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan, karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah meski sejak 2017, Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan. Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah," ucap Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense