BREAKING NEWS
 

Gus Halim Usulkan Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 7 Oktober 2022 14:54 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar menggembirakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di Tanah Air. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca juga : Gus Halim Pastikan Peningkatan Kapasitas Dan Jaminan Kesejahteraan

Langkah ini, menurut Gus Halim sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Adsense

Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

Baca juga : Pentingnya Membaca Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

"Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," harap Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, tahun ini beberapa tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN. Namun Gus Halim memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.

Baca juga : KPK OTT Hakim Agung, Terkait Suap Penanganan Perkara

"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023," pungkasnya.

Turut hadir dalam Puncak Hari Bakti Pendamping Desa, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya di lingkungan Kemendes PDTT, Manajemen Nasional, dan Pendamping Desa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense