RM.id Rakyat Merdeka - Dukungan kepada DPR untuk merevisi UU KPK terus mengalir. Wapres Jusuf Kalla termasuk yang pro-revisi ini. Alasannya, selama 17 tahun berdiri, KPK pasti ada kekurangannya, ada kekhilafannya. Karena KPK bukan malaikat. Sehingga harus dibenahi dan diperbaiki.
Menurut JK, KPK perlu sejumlah perbaikan. Dia mengingatkan, berhasil tidaknya pemberantasan korupsi bukan dilihat dari makin banyaknya orang yang ditangkap. Tetapi, sebaliknya. “Prestasi yang benar ialah kalau makin sedikit orang yang ditangkap, karena korupsi sudah berkurang. Itu prestasi,” ujar JK di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).
Yang terjadi saat ini, kata JK, upaya pemberantasan korupsi dari KPK malah punya efek samping. Bak obat. Apa itu? Para pejabat negara atau petinggi BUMN jadi takut mengambil kebijakan. Mereka takut akan dianggap bermasalah oleh KPK. “Sekarang bukan lagi hati-hati, (tapi) rasa takut luar biasa,” bebernya.
Padahal, menurut JK, jika kebijakan salah, yang harus diterapkan adalah Undang-Undang Administrasi Peme- rintahan. “Tidak perlu langsung orang itu diambil,” seloroh JK.
Akibat ketakutan ini, kata JK, potensi penerimaan negara bisa berkurang. “Bisa saja KPK menyelamatkan triliunan.tapi akibat ketakutan mengambil kebijakan, maka kerugian negara lebih banyak lagi,” imbuh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.
Karena itu, tegas JK, perlu instrumen untuk memperbaiki hal tersebut. KPK perlu diawasi. Maka, keberadaan Dewan Pengawas mutlak dibutuhkan. Dewan Pengawas ini, diyakini JK, tak akan merugikan KPK. Sebaliknya, keberadaannya bisa meningkatkan kinerja komisi superbody itu. Dewan Pengawas akan memastikan segala prosedur berjalan dengan baik.
JK menegaskan, adanya pengawas merupakan keniscayaan di era sekarang. Presiden saja, yang merupakan pucuk pimpinan tertinggi negara, diawasi DPR.
Baca juga : Dana Desa Kudu Sejahterakan Rakyat
JK juga menyoroti prosedur penyadapan yang dilakukan KPK. Hal itu harus diawasi, supaya penyadapan itu jangan sampai merusak atau masuk privasi orang. Dia membandingkan dengan prosedur di luar negeri, yang jauh lebih rumit. Yakni, meminta izin pengadilan. Sementara di sini, tidak.
“Tapi juga harus diaudit itu, sehingga jelas. Semua alat itu dipergunakan betul-betul untuk pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Soal kewenangan penerbitan SP3 bagi KPK, JK juga setuju. JK melihat, KPK beberapa kali “menggantung” nasib seseorang yang ditersangkakan. “Karena (KPK) manusia biasa, bukan malaikat, bisa keliru. Bagaimana kalau tidak terbukti?” kata JK.
Dia lalu mencontohkan kasus RJ Lino, eks Dirut Pelindo II yang jadi tersangka kasus suap pengadaan Quay Container Crane (QCC) sejak 2015. “Mau dilepas tidak ada (SP3). Mau yang begitu (ke pengadilan), tidak cukup (bukti). Akhirnya hartanya disita sampai sekarang, jabatannya hilang, padahal orangnya baik,” sesal JK.
“Sofyan Basir juga apa, kita lihatlah prosesnya,” sambungnya.
Itu baru dua contoh. JK meyakini, masih banyak yang senasib dengan Lino. “Jadi, kita tidak ingin ada yang semena-mena juga,” sambung dia. “Akibatnya, semua pejabat takut. Ini ma salah pemerintah sekarang ini.”
Selain itu, JK juga menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini jadi “senjata” KPK. JK menyebut, OTT itu tidak jelas. Harus diperbaiki.
Baca juga : Revisi UU KPK, Pintu Maling Harus Ditutup
JK pun menyebut, revisi UU KPK sebagai jalan. Itu untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah. “Intinya, kita ingin dorong KPK, tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya. Baik bagi KPK, juga kepada masyarakat. Jadi, tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK,” tegas JK.
Dia memastikan, Presiden Jokowi akan segera mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk membahas revisi. “Mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi, kami ingin KPK berfungsi dan dijaga,” tandasnya.
Terpisah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Nurhasan Ismail, juga menyoroti substansi SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilainya bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum. “Tidak adanya kewenangan SP3, bertentangan dengan hakekat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah. Karena para manusia di KPK bukan malaikat,” ujarnya.
Dari sisi sosiologis, tidak adanya kewenangan SP3 telah menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Dari orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kemudian tidak terbukti melakukan korupsi. Oleh karenanya, perubahan UU KPK yang akan memasukkan kewenangan SP3, harus dimaknai sebagai pelurusan kinerja KPK. “Itu bukan pelemahan KPK,” tegasnya.
Nurhasan juga menyebut soal pasal yang mengatur latar belakang penyidik KPK,harus berasal dari Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, hal itu harus dipahami dari beberapa aspek. Pertama, KPK merupakan lembaga ad hoc yang akan tetap ada, selama korupsi masih berlangsung. Dalam kedudukannya yang demikian, maka wajar jika penyidik diambil dari Polri dan Kejaksaan.
Kedua, kalau KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional, konsekuensi logisnya akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit, untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.
“Paling tidak, ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia. Sementara, sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan. Jika dalam perubahan UU memasukkan substansi ini, maka hal tersebut harus dimaknai sebagai penegasan, agar tidak terjadi pemborosan dana dan sumber daya penyidik yang sudah ada,” tandasnya.
Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar
Senada, Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita menyatakan, perlu ada perbaikan dalam UU KPK. Dia menganalogikannya dengan mobil dan baju. “Kayak mobil aja, mobil dipakai lima tahun tak diservis-servis. Apa ini jadi logika, harus benar yang nolak. Masak iya baju butut dipakai terus. Baju aja ancur- ancuran,” ujar Romli.
Salah satu perumus UU KPK ini menjelaskan, dari aspek filosofis, revisi tersebut akan mengembalikan marwah dan jati diri yang sebenarnya, ketika KPK dibentuk sebagai lembaga yang fokus menangani permasalahan korupsi. Salah satu yang dicontohkannya, adalah peran supervisi KPK yang melenceng. Dia mencontohkan, seharusnya ketika KPK menemukan adanya indikasi praktek korupsi di suatu lembaga atau kementerian, harus mengutamakan koordinasi dengan lembaga atau kementerian terkait.
“KPK koordinasi sama menterinya, datangin, kasih tahu berhenti itu koordinasi. Lalu supervisi, diawasi kalau bandel baru tangkap. Sudah jangan banyak cerita. Karena sudah dikasih tahu, bandel,” tutur Romli.
Dari pihak KPK menyatakan, sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi baik dari pemerintah maupun DPR terkait sikap mereka.
“Terus terang, sampai hari ini, kami belum mendapatkan informasi resmi. Baik dari pemerintah maupun DPR, soal (revisi) ini. Jadi, seakan kami hanya mendengar seliweran saja,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/9). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.