Dark/Light Mode

Dilaporin Ke Polisi, Jubir KPK Dan Ketum YLBHI Nggak Takut

Kamis, 29 Agustus 2019 14:57 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak ambil pusing atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks. Febri memastikan, KPK bakal terus mengawal jalannya proses seleksi calon pimpinan (capim) periode 2019-2024.

“Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua, jadi kita akan tetap berjalan terus,” ujar Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/8). 

Febri mengaku belum menerima informasi resmi dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Dia yakin Polri sebagai lembaga penegak hukum bakal menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

Baca juga : Dilaporkan Menghina Kristiani,Ustaz Somad Ketusuk Salib

“Jadi silakan saja kami tidak terlalu khawatirkan hal tersebut, tapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan,” tutur eks aktivis  Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. 

Febri menegaskan, catatan hitam beberapa nama dari 20 capim yang lolos tahap profil asesmen didukung fakta dan mengandung nilai kebenaran. Catatan kelam sejumlah nama kandidat pimpinan komisi antirasuah itu telah diserahkan ke panitia seleksi (pansel) capim KPK. “KPK sudah menyampaikan secara lisan di depan pansel bahwa kami mengundang pansel untuk bisa melihat data-data yang ada,” tegas Febri. 

Hal senada disampaikan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati yang juga dilaporkan ke korps baju cokelat ibukota. Bagi Asfinawati, mengawal proses capim KPK lebih penting daripada mengomentari pelaporan tersebut.

Baca juga : Kasus Impor Bawang Putih, KPK Tahan Anggota DPR I Nyoman Damantra

“Jadi kita harus fokus kepada pemilihan calon pimpinan KPK yang diproses oleh pansel dan laporan-laporan seprti ini bukan hal yang baru dan pertama kali,” ujar Asfinawati, Kamis (29/8). 

Asfinawati justru tertarik menelusuri benang merah dari pelaporan itu. Dia menduga pelaporan erat dengan kepentingan seleksi capim KPK jilid V.

“Yang menarik adalah mendalami ini pelapor ini memiliki hubungan kepada siapa sehingga kita tahu kepentingan siapa yang sedang terganggu dan coba dibawa oleh pelapor ini,” terang dia. 

Baca juga : Larangan Kemasan Plastik Dan Cukai, Dinilai Nggak Pas

Febri, Asfinawati, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dilaporkan ke polisi oleh seorang yang mengaku mahasiswa. Ketiganya dituduh menyebarkan berita bohong terkait rekam jejak capim KPK.

Laporan terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Ketiganya dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.