RM.id Rakyat Merdeka - Selain sengketa kepemilikan tanah, tanah wakaf pun banyak menuai perselisihan. Umumnya, masalah itu muncul apabila ada ahli waris yang mempermasalahkan status tanah wakaf itu, di saat tidak adanya sertifikat tanah.
Baca juga : Jokowi Memaafkan, Jokowi Tidak Nabok
Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat memberikan penyerahan 213 sertifikat tanah wakaf di Masjid Ar-Rahman, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dalam kesempatan itu, Jokowi menceritakan tentang kasus sengketa tanah wakaf. Katanya, sengketa tanah wakaf umumnya terjadi usai pewakaf meninggal, apalagi ditambah harga tanah melonjak naik. Banyak ahli waris yang mulai mengutak-atik.
Baca juga : Jokowi Larang Rakyat Jambi Tanam Sawit Di Lahan Sosial
“Begitu tanah yang ada di situ harganya satu meternya Rp 120 juta, karena harga tanah sudah Rp 120 juta ahli waris mulai ngutik-ngutik. Nah masalah, enggak pegang sertifikat,” kata Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi mengatakan, dulunya ahli waris enggak ada masalah, karena orang tuanya masih hidup, masih kaya. Nah begitu orang tuanya tidak ada, ekonominya turun, dimasalahkan.
Menurut Jokowi, ketiadaan sertifikat menjadikan tanah atau bangunan yang berada di atasnya rawan digugat. Umumnya, tanah wakaf hanya melalui lisan dan tidak terdaftar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.