Sebelumnya
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan, kabar bahwa IKD akan menggantikan fungsi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara tidak benar.
“Tidak ada istilah mengubah e-KTP (jadi IKD). Adanya aktivasi IKD. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku,” kata Teguh.
Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan jemput bola agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.
Teguh menambahkan, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku.
Baca juga : Penerimaan Pajak 2023 Cetak Hattrick
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta Pemerintah bersikap tegas terkait penerapan IKD atau KTP elektronik yang sampai sekarang malah membingungkan masyarakat.
“Penggunaan IKD sebagai data tunggal harus didorong. Kalau masih digunakan berbarengan ya tidak efektif, seharusnya IKD ini menggantikan semuanya, termasuk e-KTP. Kalau sudah ada IKD ya sebaiknya e-KTP dihentikan saja,” sarannya.
Trubus menilai, kalau nanti tetap digunakan bersamaan, publik bisa bingung. Dengan hanya menggunakan satu identitas IKD, hal itu bisa mencegah praktik-praktik korupsi di instansi pemerintahan.
Trubus juga mendorong instansi tidak lagi memberlakukan fotokopi e-KTP sebagai salah satu kelengkapan syarat mengurus administrasi.
Baca juga : Lifree Luncurkan Produk Penyerap Bau dengan Kandungan Daun Sirih
“Arahnya untuk transparansi. IKD bisa meminimalkan perilaku korupsi. Karena selama masih pakai e-KTP, tidak jarang juga masyarakat diminta membayar uang fotokopi KTP,” jelasnya.
Untuk diketahui, hingga akhir 2023, tercatat 50 juta e-KTP yang sudah berubah menjadi KTP Digital.
Dilansir dari indonesia.go.id, KTP Digital merupakan bukti identitas penduduk dalam bentuk aplikasi smartphone yang dilengkapi dengan kode QR.
IKD diklaim mampu menghemat pembiayaan negara dalam pembuatan kartu identitas, serta mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.
Baca juga : MotoGP, Rins Pede Duet Bareng Si Iblis
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 4/1/2024 dengan judul Genjot Penerapan IKD, Anas Duet Bareng Tito
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.