BREAKING NEWS
 

Bantu Dunia Usaha, Pemerintah Bakal Terbitkan Recovery Bonds

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 26 Maret 2020 12:25 WIB
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (26/3). (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menerbitkan surat utang pemulihan atau recovery bonds untuk membantu kelangsungan dunia usaha agar sektor bisnis tidak terdampak dari wabah Virus Corona baru atau Covid-19.

"Pemerintah sedang menjajaki untuk mengeluarkan surat utang baru atau bonds, kira-kira namanya recovery bonds," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam jumpa pers di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (26/3) seperti dilansir Antara.

Susiwijono menjelaskan surat utang pemerintah ini nantinya diterbitkan untuk Bank Indonesia atau bagi sektor swasta yang masih memiliki likuiditas. Dana dari penerbitan surat utang ini, tambah dia, akan disalurkan kepada dunia usaha melalui pemberian kredit khusus dengan bunga seringan mungkin.

Baca juga : Putu Minta Pemerintah Beri Jaminan Tak Ada PHK Massal di Masa Pandemi Covid-19

"Pengusaha bisa mendapatkan kredit khusus ini untuk membangkitkan kembali usahanya," kata Susiwijono.

Ia menjelaskan dunia usaha yang bisa mendapatkan kredit khusus untuk menjaga arus kasnya ini harus memenuhi syarat yaitu tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Adsense

"Kalaupun harus melakukan PHK, harus tetap mempertahankan 90 persen karyawan dengan gaji yang tidak boleh berkurang," kata Susiwijono.

Baca juga : Agar Dunia Usaha Tak Lesu Akibat Covid-19, Pemda Diimbau Lakukan Relaksasi Pajak

Untuk landasan hukum penerbitan recovery bonds ini, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Ini ada perubahan peraturan, karena ada keterbatasan BI yang hanya boleh membeli surat utang dari pasar sekunder," katanya.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengkaji opsi lainnya untuk menjaga daya beli karyawan di sektor formal dengan memberikan bantuan sosial (bansos) melalui BP Jamsostek.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Persediaan Bahan Pokok Aman

"Kita akan besarkan dana operasional BP Jamsostek untuk memberikan bansos yang besarnya masing-masing Rp1 juta, plus insentif Rp1 juta selama empat bulan, jadi Rp 5 juta per orang," ujarnya.

Bagi para pekerja non-formal, pemerintah juga telah menyiapkan kartu prakerja yang dapat bermanfaat untuk meningkatkan kualitas maupun skill para pekerja. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense