BREAKING NEWS
 

Kewenangannya Diperluas

LPEI Beri Penjaminan Kredit Korporasi Hingga Rp 100 Triliun

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : KRISTANTO
Selasa, 4 Agustus 2020 20:35 WIB
Salah satu sektor yang bisa mendapat pinjaman Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

RM.id  Rakyat Merdeka -  Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjadi special mission vehicle (SMV) Kementerian Keuangan, diminta fokus bukan hanya pada peningkatan ekspor. 

Tapi juga mendorong sektor riil dalam negeri dengan menjalankan mandatnya melalui penyaluran penjaminan kredit.

Penjaminan yang disalurkan pemerintah melalui LPEI, diharapkan dapat membantu kegiatan usaha dan menghidupkan roda perekonomian. Sehingga dapat memberi ruang bagi perbankan menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha. 

Direktur Utama LPEI D James Rompas menjelaskan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, LPEI dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan ketentuan di antaranya pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar nol persen. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).

Baca juga : Hindari PHK, Korporasi Padat Karya Disuntik Rp 100 Triliun

“Penugasan dan perluasan misi yang diberikan pemerintah kepada LPEI, sejatinya sejalan dengan mandat dan strategi bisnis LPEI ke depan. Yaitu untuk memperkuat bisnis penjaminan,” ucapnya di Jakarta, kemarin.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. 

Adsense

Sektor prioritas ini antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur dan produk kertas. Serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya (mempekerjakan lebih dari 300 orang), berorientasi ekspor dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Dalam program penjaminan ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp 300 miliar, dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp 300 miliar hingga Rp 1 triliun.

Baca juga : Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Capai 550,24 Triliun

“Untuk skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021, dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp 100 triliun,” katanya.

Sementara, korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan adalah yang selama ini sudah menjadi debitor di bank dengan riwayat kredit yang baik serta terimbas pandemi Covid-19.

“Flow-nya sangat simpel. Dan kami berharap dengan mekanisme yang sederhana tersebut perbankan lebih percaya diri dalam memberikan kredit,” ujarnya.

Ia menegaskan, setelah perbankan melakukan evaluasi terhadap pelaku usaha mengikuti ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan layak untuk diberikan tambahan modal kerja, maka LPEI datang sebagai SMV pemerintah untuk memberikan enhancement demi memberikan penguatan kredit. 

Baca juga : Gandeng Kemenaker, Erick Berikan Pelatihan Kerja bagi Disabilitas

Artinya, kredit ini risikonya turut dijamin oleh pemerintah melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). [DWI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense