Dark/Light Mode

Larangan Mudik Berakhir, Tapi Pengendalian Transportasi Tetap Ada

Minggu, 7 Juni 2020 16:41 WIB
Adita Irawati (Foto: Istimewa)
Adita Irawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan larangan mudik berakhir hari ini. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus segera disusun ulang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, Permenhub 25 Tahun 2020 berakhir 7 Juni 2020 sejalan dengan berakhirnya masa mudik dan arus balik. Adita mengakui, saat ini kebijakan pengendalian transportasi di masa new normal alias kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 sedang disusun. Adita menegaskan, tetap akan tetap ada pengendalian dengan prinsip pembatasan.

Baca juga : Hadapi New Normal, Tarif Transportasi Bakal Naik ?

"Syarat dan ketentuan serta protokolnya sedang difinalisasi. Kita tunggu saja ya," katanya, kepada Rakyat Merdeka, Minggu (7/6). 

Menurutnya, syarat dan ketentuan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi masih difinalisasi lintas kementerian/lembaga bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. "Syarat-syaratnya akan ditetapkan secepatnya dan untuk ketentuan atau syarat penumpangnya merujuk pada Gugus Tugas," ujarnya.

Baca juga : Teken MoU, BPSDM Perhubungan Gandeng Muhammadiyah Gelar Pelatihan Transportasi

Untuk diketahui, larangan mudik yang terbit sejak akhir April 2020 seharusnya berakhir di awal bulan ini. Namun, Kemenhub akhirnya memperpanjang kebijakan hingga 7 Juni untuk mencegah terjadinya arus balik ke kota-kota besar yang menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Dalam periode ini, hanya penumpang dengan keperluan khusus yang diperbolehkan bepergian dengan angkutan umum, seperti kebutuhan dinas kenegaraan, mitigasi pandemi, kunjungan keluarga yang sakit, serta pemulangan pekerja asing. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.