BREAKING NEWS
 

Kementan Sertifikasi Benih Indigofera Sebagai Jaminan Benih Unggul Kualitas Pakan Ternak

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : WAHYU SURYANI
Rabu, 30 September 2020 14:16 WIB
Tanaman Indigofera yang banyak dicari untuk pakan ternak/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) melakukan sertifikasi benih Indigofera sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk pastikan kualitas dan standarisasi pakan ternak tetap terjamin.

Plt Kepala Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari, Agung Suganda menjelaskan standarisasi kualitas produk dengan melakukan sertifikasi benih indigofera ini merupakan suatu upaya tanggung jawab dari Kementan untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan layanan kepada masyarakat. 

Harapannya, semakin banyak produk BBIB Singosari yang tersertifikasi akan semakin meningkatkan layanan dari BBIB Singosari. 

"Permintaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap benih Indigofera mendorong BBIB Singosari melakukan sertifikasi Indigofera sebagai jaminan benih unggul agar dapat diproduksi lebih maksimal dan dapat diedarkan kepada masyarakat," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, Indigofera merupakan hijauan pakan ternak jenis leguminosa pohon yang memiliki kualitas nutrisi yang tinggi. Satu hektar Indigofera bisa memenuhi kebutuhan untuk 10 ekor sapi. 

Baca juga : Kemenhub Sertifikasi Ribuan Kapal Nelayan

Indigofera memiliki kandungan protein yang cukup tinggi sehingga sangat baik untuk penggemukan ternak. 

“BBIB Singosari sebagai salah satu unit Badan Layanan Umum (BLU) yang ada di Kementerian Pertanian, memiliki semua tanggung jawab itu dan kami berkomitmen betul," ujar Agung.

Dijelaskan Agung, pembudidayaan yang mudah dan sangat baik sebagai pakan ternak ini membuat tanaman Indigofera ini sangat diminati oleh masyarakat. 

Adsense

Dia pun bersyukur hasil penilaian oleh Tim penilai, kebun sumber benih BBIB Singosari dinyatakan memenuhi standar kelayakan dan tahap selanjutnya akan dikeluarkan SK Penetapan Kebun Sumber Benih Indigofera. SK Penetapan Kebun Sumber Benih yang akan dikeluarkan menjadi dasar untuk diterbitkan Sertifikat Benih Bina oleh BPMSP Bekasi.

Sebagai informasi, Benih Bina adalah benih dari varietas unggul tanaman pakan ternak dimana produksi dan peredarannya diawasi.

Baca juga : Kementan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Food Estate

Sementara, Direktur Jenderal PKH Kementan Nasrullah menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menjaga standarisasi kualitas produk. Salah satunya, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen PKH, yaitu Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari.

"Sertifikasi kebun benih ini dilaksanakan untuk melegalkan produksi indigofera yang terjamin mutunya, berkelanjutan dan terjamin ketersediaannya," ujar Nasrullah.

Untuk sertifikasi ini, tim dari Direktorat Pakan Ditjen PKH melakukan penilaian kebun sumber benih Indigofera zollingeriana varietas Gozoll Agribun di Singosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sertifikasi kebun sumber benih indigofera BBIB Singosari. 

Dalam proses sertifikasi ini diawali dengan permohonan penetapan kebun sumber benih dan rekomendasi produsen indigofera atas permintaan dari BBIB Singosari kepada Dit. Pakan Ditjen PKH. Kemudian dilakukan peninjauan langsung ke BBIB Singosari untuk menilai kelayakan kebun sumber benih.

"Tinjauan langsung ini dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan teknis yang terdiri dari Pemulia Tanaman dari Badan Litbang Kementan, Pengawas Mutu Pakan Direktorat Pakan, dan BPMSP Bekasi," imbuh Nasrullah.

Baca juga : Kementan Dorong Penetapan Dan Pelepasan Galur Ternak

Dikatakan Nasrullah, kebun sumber benih harus memenuhi persyaratan, seperti harus memenuhi syarat tanah dan iklim yang meliputi ketinggian tempat, topografi, drainase, kesuburan tanah, jenis tanah, keasaman tanah dan curah hujan di lokasi kebun sumber benih. 

Lalu ada persyaratan lainnya seperti lokasi yang meliputi aksesibilitas. Aksesibilitas ini merupakan kemudahan akses ke lahan tersebut, ketersediaan dan tata kelola air,  harus terisolasi dari jenis tanaman lain, memiliki luasan lahan untuk legum minimal 2500m2 dan untuk rumput pada satu hamparan minimal 3000m2.

"Selain itu, ada juga syarat keamanan lahan yang meliputi status lahan dan bukan berada di daerah endemik penyakit Organisme Pengganggu Tumbuhan lalu harus aman dari gangguan banjir longsor, dan berada di daerah pengembangan peternakan," jelasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense