BREAKING NEWS
 

Kemendagri Ingatkan Pemda Soal Update Data Covid-19

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : MUHAMAD FIKY
Sabtu, 7 Agustus 2021 11:48 WIB
Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah (Pemda) kembali diingatkan untuk segera melaporkan data paling mutakhir mengenai penanganan dan pencegahan Covid-19 di wilayah masing-masing. Sebab, laporan yang diberikan daerah sering laporan yang belum diupdate.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto saat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, secara virtual, seperti keterangan yang diterima RM.ID, Sabtu (6/8). 

"Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut, mencakup  bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," katanya. 

Baca juga : Syarief Hasan Desak Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Penanganan Covid-19

Menurut Ardian, hal tersebut akan dilaporkan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Jokowi secara berkala. 

Adsense

Untuk itu, Ia meminta agar laporan yang disampaikan harus benar-benar update. Hal itu untuk menghindari terjadinya polemik mengenai progres penanganan Covid-19 di setiap daerah. 

"Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah," tandasnya. 

Baca juga : Kapolri : HUT RI Momentum Percepat Vaksinasi Covid-19

Dalam kesempatan tersebut, Ardian juga mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan. 

Adapun rapat koordinasi persiapan pelaksanaan perubahan APBD Provinsi itu dilaksanakan untuk memfasilitasi sekaligus memberikan pedoman bagi pemerintah daerah yang akan melakukan perubahan terhadap APBD tahun berjalan. 

Sebab, sesuai Pasal 317 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. 

Baca juga : Di Kalsel, Kapolri Dan Panglima TNI Kasih Arahan Penanganan Covid-19

Rapat yang dipandu oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan itu menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penangan Covid 19 sebagaimana yang terdapat dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. [DIR] 
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense